LHP BPK Berencana Libatkan Kejari Tagih Paksa Pajak

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Kota Batu, Bhirawa
Masalah tunggakan piutang pajak yang selalu masuk dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK), membuat pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu mengambil sikap untuk bekerja sama dengan Pemkot Batu melakukan tagihan pajak secara paksa.
Sebab Kejari Batu juga bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) diminta atau tidak, dapat membantu pemerintah dalam menangani kasus keperdataan, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Jika upaya tagihan paksa tak bisa dilakukan maka akan dilakukan penyelidikan (Lidik) kasus itu.
”Kita memang diminta untuk membantu proses penagihan pajak. Sebagai JPN tentu saja kami sangat siap,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu, Meran SH, Senin (1/12)  kemarin.
Menurut Meran, bahkan Kajari bejanji akan terus melakukan penyelidikan dan pengumpulan barang bukti, jika memang ada penyimpangan dalam kasus pajak wisata. Maka akan mengusut tunggakan pajak beberapa hotel. Karena tunggakan itu menyebabkan kerugian negara. Dimana, tunggakan itu berdasarkan audit BPK potensi kerugiannya sebanyak Rp9 juta untuk pajak hotel, sedangkan tunggakan obyek wisata sebesar Rp22 miliar.
Kasus ini sendiri sudah beberapa kali mendapat sorotan DPRD setempat, bahkan sempat muncul wacana untuk melakukan penghapusan tunggakan pajak itu. Namun upaya ini menimbulkan perdebatan karena bisa berindikasi korupsi.
Hal ini karena sebagai akibat terus masuknya piutang pajak dalam LHP BPK, membuat hasil pemeriksaan keuangan Pemkot Batu tak pernah mendapat opini Wajar Tanpa Pengeculian (WTP). Bahkan beberapa tahun, pemeriksaan keuangan Pemkot Batu mendapat opini Disclaimer dan baru dua tahun belakangan ini mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Keterlibatan kejaksaan dalam proses penagihan pajak wisata mendapat sorotan Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Kota Batu. Keterlibatan Kejari dalam kasus itu dipertanyakan, sebab tunggakan pajaknya masih bisa diselesaikan melalui penagihan pajak terhutang oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) setempat.
Menurut Ketua PHRI, Uddy Syaifudin, tak seharusnya dalam kasus tunggakan pajak wisata itu ada campur tangan pihak kejaksaan untuk penagihan paksa. ”Masih ada cara lebih baik dalam menarik tunggakan pajak, seharusnya pemerintah dalam hal ini Dispenda tak sampai melibatkan kejaksaan,” tegasnya.
Uddy menjamin, tunggakan itu secepat mungkin dilunasi. Namun, dia tak menyebut berapa lama waktu pelunasannya. Uddy menduga, keterlibatan kejaksaan sebagai salah satu upaya pemerintah mempercepat penarikan pajak dari hotel.
Sementara itu Kepala Dispenda, Zadim Effisiensi, mengakui, berhasil menarik tunggakan pajak sebesar Rp2 miliar, sehingga masih tersisa Rp7 miliar tanggungan hotel pada pemerintah. ”Keterlambatan ini menghambat kerja kami, makanya kami perlu melibatkan kejaksaan untuk ikut turun tangan,” tandasnya.
Tekad Kejaksaan Negeri Kota Batu mengusut tunggakan pajak mendapat dukungan dan apresiasi luas dari masyarakat.  Kordinator Good Governance Activator Alliance (GGAA), Sudarno, mengatakan, tindakan itu akan membuka siapa aktor utama di belakang penunggakan pajak itu. Pemkot Batu tak berdaya dengan kejadian itu, dan hingga kini belum diselesaikan,” katanya.
DPRD periode lalu, sambungnya, lemah dalam pengawasan kinerja pemerintah, sehingga kasus ini terjadi kembali. Sebelumnya, Jatim Park Grup juga menunggak pajak yang sama. Anggota dewan seharusnya memanggil eksekutif secara khusus, meminta klarifikasi dan memberikan laporan kepada publik.  ”Kejaksaan juga harus memberi laporan secara periodik, sejauh mana penelusuran kasus ini,” paparnya.
Masyarakat juga mempertanyakan sikap pemerintah atas tuntutan Ketua PHRI di media massa agar Pemkot Batu menghapus tunggakan pajak dari swasta. Dana Rp9,794 miliar bisa digunakan pemerintah untuk membebaskan biaya pendidikan bagi 5 ribu siswa, membangun sarana prasarana 19 desa wisata, bantuan dana bagi 490 kelompok unit pengelola keuangan desa, dan dana insentif bagi 10.889 petani organik di Kota Batu. ”Sayang bila dana itu lenyap begitu saja, kami dukung penuh upaya kejaksaan,” tandasnya. [sup]

Tags: