LHP Pemprov dari BPK Memuaskan

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Penataan Aset Masih Belum Tertib
Pemprov, Bhirawa
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jatim memberikan predikat memuaskan terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kinerja Pemprov Jatim Jatim semester dua 2015. Salah satu faktor raihan predikat memuaskan itu berkat program penanganan masyarakat miskin yang selalu mendapat perhatian dari Pemprov Jatim.
Penyerahan LHP tersebut langsung diberikan Plt Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Jatim Syamsudin kepada Gubernur Dr H Soekarwo pada acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu Pada Semester II Tahun 2015 di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jatim Jl Raya Juanda Sidoarjo, Rabu (13/1).
Dalam kesempatan itu, Syamsudin  menuturkan, program database penduduk miskin di Jatim telah tepat sasaran dan mendapat apresiasi pemerintah pusat. “Dengan adanya program database tersebut, program pengentasan kemiskinan akan terarah. Sehingga target penurunan angka kemiskinan bisa tercapai. Hal itu bisa menjadi contoh bagi provinsi lain,” ujarnya.
Akan tetapi, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam hal program database penduduk miskin di Jatim yakni pengelolaan database yang terpadu.  “Maksudnya adalah perlu diintegrasikan dan disinkronkan dengan beberapa program yang berpotensi menjadi kendala penanggulangan kemiskinan,” ungkapnya.
Meski memuaskan, BPK tetap memberikan catatan kepada Pemprov Jatim yaitu terkait penataan aset yang masih belum tertib. “Rekomendasi yang telah diberikan BPK harus segera ditindaklanjuti dalam kurun waktu 60 hari. Agar tindaklanjut berjalan baik, DPRD Jatim bisa melakukan monitoring,” ungkapnya.
Menindaklanjuti LHP dari BPK Perwakilan Provinsi Jatim itu, Gubernur Jatim Dr H Soekarwo mengatakan, pihaknya akan segera melakukan koordinasi agar program database kemiskinan di Jatim segera disinkronkan. “Jumlahnya segera diperbaharui dan segera dihimpun untuk memperoleh hasil yang terbaik,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Jatim Abdul Halim Iskandar menambahkan setelah adanya rekomendasi-rekomendasi dari BPK harus segera dilakukan perbaikan-perbaikan seperti penataan aset. Apalagi batas waktu yang diberikan BPK hanya 60 hari.
Saat ini, menurutnya, sudah dilakukan konsultasi dengan gubernur untuk melakukan penataan aset yang sudah dikerjasamakan ataupun yang tidak, baik produktif maupun pasif. “Artinya, aset-aset yang menganggur itu juga jadi pembahasan kami agar bisa ditingkatkan lagi pemanfaatan,” katanya. [iib]

Rate this article!
Tags: