Libatkan Kejaksaan Optimalkan Pungutan PBB

Eko Sugiono

Eko Sugiono

Tulungagung, Bhirawa
Dinas Pendapatan Kabupaten Tulungagung menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat dalam pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kerjasama tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan pungutan PBB dan dapat menghindari petugas pemungut dari penyelewengan.
Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Tulungagung, Dr Eko Sugiono MM, pada Bhirawa, Senin (31/8), mengungkapkan penandatangan nota kesepahaman (MoU) dengan Kejari Tulungagung beberapa waktu lalu akan membuat pemungut PBB berpikir berulang kali jika akan melakukan penyelewengan. “Pelibatan pihak kejaksaan bukan ditujukan pada objek pajak tetapi untuk petugas pemungut pajak. Tujuannya memang untuk mengoptimalkan pemungutan pajak,” ujarnya.
Menurut Eko Sugiono, latar belakang pelibatan kejaksaan dalam pemungutan PBB dikarenakan ada potensi pemungut pajak tidak menyetorkan hasil PBB yang dipungutnya ke Dinas Pendapatan.
“Dulu ada perangkat desa yang tidak menyetor ke kami hasil pungutan PBB yang disetor warga kepadanya. Untuk menghindari hal-hal yang seperti ini kami kemudian membuat MoU dengan kejaksaan,” paparnya.
Saat ini, lanjut mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tulungagung ini, pungutan PBB pada warga masih terus berlangsung. Dan rencananya akan berlangsung sampai tanggal 15 September mendatang.
“Kalau sampai tanggal 15 September ada warga yang terkena pajak PBB belum juga membayar, maka mereka akan dikenakan denda. Besarannya mencapai lima persen dari nilai pajak yang semestinya dibayar,” paparnya lagi.
Menjawab pertanyaan, Eko Sugiono optimis Dinas Pendapatan dapat memenuh target pungutan PBB pada tahun 2015. Kendati sampai sekarang baru terpenuhi sekitar 80 persennya saja. “Kami terus berusaha agar target tercapai. Utamanya menggiatkan dan menurunkan petugas untuk melakukan monitoring dan evaluasi ke daerah-daerah yang masih belum mencapai target,” tandasnya.
Selain itu, Dinas Pendapatan rencananya juga bakal menggelar undian berhadiah bagi warga yang telah membayar PBB. Harapannya, target pungutan PBB lebih cepat tercapai. Eko Sugiono membeberkan ada beberapa kecamatan yang sampai sekarang belum memenuhi target pungutan PBB. Seperti di antaranya  Kecamatan Kedungwaru.
“Di Kedungwaru persoalannya banyak perumahan di sana. Kebanyakan rumah di sana tidak ditinggali pemiliknya tetapi dikontrakkan. Ada pula yang pemiliknya di luar kota. Ini yang membuat petugas pemungut PBB kesulitan menagih,” terangnya. [wed]

Tags: