Libatkan Pelajar, Siapkan Revisi Perda Perlindungan Anak

Kota Surabaya saat ini tengah merevisi Perda Perlindungan Anak. Dalam perubahan ini, sejumlah pihak diberi kesempatan untuk memberi masukan. Termasuk para pelajar yang selama ini hanya berperan sebagai sasaran dari regulasi.

Kota Surabaya saat ini tengah merevisi Perda Perlindungan Anak. Dalam perubahan ini, sejumlah pihak diberi kesempatan untuk memberi masukan. Termasuk para pelajar yang selama ini hanya berperan sebagai sasaran dari regulasi.

Dindik Surabaya, Bhirawa
Surabaya tengah bersiap melakukan revisi Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan anak. Dalam perubahan ini, sejumlah pihak diberi kesempatan untuk memberi masukan. Termasuk para pelajar yang selama ini hanya berperan sebagai sasaran dari regulasi.
Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan (Dindik) Surabaya Retnowati mengatakan, para pelajar telah dikumpulkan untuk menyuarakan pendapatnya tentang perlindungan anak yang sesuai harapan mereka. Para siswa merupakan pengurus Organisasi Pelajar Surabaya (Orpes). Selama ini, mereka telah aktif mendampingi teman-temannya di sekolah melalui konselor sebaya dan berbagai kegiatan lain di sekolah. “Pendapat mereka akan menjadi masukan dalam pembaharuan Perda Perlindungan Anak Kota Surabaya. Maka pertimbangkan pendapat sebaik mungkin,” tutur Retno, Minggu (26/4).
Retno mengatakan, ada 120 pelajar yang terlibat memberi masukan untuk revisi Perda Perlindungan Anak ini. Selain pelajar, sejumlah pihak juga dilibatkan. Di antaranya, SKPD yang terkait, guru dan komite sekolah.
Sementara itu, Direktur Yayasan Genta Surabaya Didik Yudhi Ranu Prasetyo mengakui, keterlibatan pelajar merupakan kesempatan untuk mengubah pandangan tentang mereka. Selama ini, penyusun Perda Perlindungan Anak hanya memposisikan anak sebagai objek produk legislasi. Padahal, sudah waktunya anak dijadikan subjek karena mereka yang lebih mengetahui kondisi dirinya sendiri dan problem yang dihadapi.
Lebih lanjut Didik menjelaskan, beberapa poin yang akan direvisi ialah terkait definisi anak, masalah perlindungan hukum, serta perlindungan dari tindakan pelecehan. Selain itu, beberapa hal dalam Perda itu perlu dipertajam kembali sesuai kebutuhan anak. Misalnya tentang layanan pendidikan, kesehatan, waktu luang dan rekreasi, serta tentang pekerja anak.
Pria yang juga menjabat anggota Dewan Pendidikan Surabaya Bidang Informasi ini melanjutkan, definisi anak dalam Perda Perlindungan Anak masih belum jelas, apakah anak yang dimaksud merupakan anak Surabaya atau lainnya. “Nah, ini bisa diperjelas lagi,” ungkapnya.
Setelah mendapat masukan dari pelajar, draf revisinya akan disusun, mereka tidak hanya memberi masukan, sebab tim penyusun juga akan mengajak beberapa perwakilan pelajar ini untuk melakukan hearing dengan DPRD Kota Surabaya. Dari hearing itu diharapkan bisa langsung masuk Badan Legislasi (Banleg). Sehingga pertengahan tahun ini revisi itu sudah tuntas. “Kalau revisinya melebihi tiga per empat bagian, bisa jadi terjadi perubahan Perda,” tegasnya.
Didik meyakini, dilibatkannya anak-anak dalam revisi Perda ini cukup efektif untuk mengubah penilaian anak terhadap Perda Perlindungan Anak. “Artinya Perda ini dibuat berdasarkan kedekatan. Dan mudah disampaikan ke teman sebayanya,” tandasnya. [tam]

Tags: