Libatkan Peran Masyarakat Kontrol Penambangan Liar

Petugas Satpol PP Jatim melakukan sosialisasi perda dan pemasangan plakat larangan penambangan liar di Kabupaten Blitar.

Pemprov Jatim, Bhirawa
Peran masyarakat terus didorong untuk ikut dalam menjaga wilayahnya dari aktifitas penambangan liar. Langkah tersebut dilakukan Satpol PP Provinsi Jatim dalam upaya sosialisasi penegakan perda dengan melibatkan warga agar tidak terjadi kerusakan lingkungan.

“Kami sangat berharap peran aktif warga agar penambangan-penambangan tanpa izin bisa dinimimalisasi,” ujar Kepala Bidang Penegakan Perudang-Undangan Daerah Satpol PP Jatim, Hanis, ketika dikonfirmasi di Surabaya, Senin (26/10).

Sebagai salah satu upaya lebih lanjut, hari ini pihaknya telah melakukan sosialiasi kepada masyarakat di Kelurahan Kembangarum, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar. Pada kesempatan tersebut, Satpol PP melakukan sosialisasi Perda sekaligus pemasangan papan larangan kegiatan penambangan tanpa izin.

Menurut Hanis, sosialisasi dan pemasangan plang dilakukan karena mendapat aduan dari masyarakat setempat yang resah akibat adanya penambangan pasir yang diduga tanpa izin. “Ini adalah respon terhadap pengaduan masyarakat perihal adanya giat penambangan yang meresahkan warga di sana,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Jatim Arief Darmawan menyampaikan sosialisasi juga untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar bisa memahami peraturan-peraturan yang mengatur tentang penambangan, terutama tentang daerah-daerah diizinkan.

“Kalau semua tertib dan tidak melakukan hal-hal melanggar hukum maka ketenteraman serta ketertiban umum pastilah terwujud, bahkan bisa dinikmati masyarakat sendiri,” kata Danwas Wawan, sapaan akrabnya. [tam]

Tags: