Libatkan Semua Unsur, Target Bulan Ini Disahkan

22-minuman-beralkoholRaperda Minuman Beralkhohol
DPRD Surabaya, Bhirawa
Agar terhindar dari tudingan miring terkait aturan Perda yang akan mengatur peredaran minuman keras (alkohol) di kota Surabaya, Tim Pansus Raperda Minuman beralkohol (minol) di komisi B DPRD Surabaya telah berusaha maksimal melibatkan semua pihak yang terkait dan berkepentingan, mulai dari asosiasi penjual, distributor, dan importer serta alim ulama.
Sesuai pengakuan anggota asosiasi perdagangan minuman beralkohol (Aspermira), untuk minuman beralkohol jenis A saja, peredaran di kota Surabaya mencapai 800 hingga 1 juta botol setiap bulannya. Hal ini menunjukkan bahwa minuman beralkohol dengan kandungan 4-5 persen ini telah menjadi gaya hidup kaum remaja, apalagi kemasannya yang elegan dan telah dirubah dengan rasa yang manis.
Dalam hearing, Kamis (17/4)Daniel sekretaris Aspermira mengatakan jika selama ini masih banyak importer dari Jakarta yang secara langsung menjual ke outlet di Surabaya, sehingga peredarannya sulit untuk dikontrol apalagi dikendalikan.
“Kami berharap perda ini nantinya juga bisa meminimalisir droping minuman dari importer Jakarta yang langsung menjualnya ke outlet di kota Surabaya, sehingga peran kami dalam membantu pemkot Surabaya untuk mengendalikan minuman berlakohol juga bisa masimal,” tandas Daniel.
Hal senada juga di ucapkana Prasinto anggota Aspermira yang meminta agar pemkot Surabaya bisa memberikan payung hukum yang jelas, karena selama ini pihaknya terus digantung ditingkat pusat hanya karena belum dikeluarkannya peraturan menteri.
Tim pansus raperda minol terus berupaya melakukan pembahasan secara marathon dengan melibatkan berbagai pihak, karena menyangkut kepentingan hajat hidup orang banyak. Namun Blegur Prijanggono sebagai ketua pansus tetap meyakini bahwa pihaknya akan menggolkan raperda ini menjadi sebuah perda dalam waktu sebulan lagi.
“Pembahasan ini telah kami lakukan perpanjangan sampai tiga kali dengan pertimbangan mendapatkan masukan sebanyak-banyaknya dari berbagai elemen, baik dari asosiasi pengusahanya hingga para kaum alim ulama, kami deadline sebulan lagi sudah harus digedog menjadi Perda,” ucap Blegur.
Namun demikian, pihaknya masih tetap memberikan kesempatan kepada pihak-pihak lain yang berkepentingan terkait akan digedognya Perda minuman keras di kota Surabaya, asal tempatnya tetap hanya di ruang komisi.
“Kami tetap memberikan peluang kapada pihak manapun yang berkentingan dengan Perda miras ini, hanya saja, kami hanya bersedia dan melayani konsultasi dan dengar pendapat di ruangan ini (ruang komisi-red), tidak diluar,” tegas Blegur politisi asal Golkar ini.
Sementara Eddie Rusianto dan Kartika Damayanti anggota pansus Raperda Minol mengatakan jika pembahasan raperda minuman beralkohol juga melibatkan kaum alim ulama di kota Surabaya.
“Kami juga telah melakukan perbincangan sekaligus konsultasi dengan majelis ulama Indonesia (MUI) kota Surabaya, agar dalam penerapan perda ini tidak muncul aparat-aparat swasta yang berniat untuk melakukan razia secara illegal, karena menurut kami justru akan meresahkan banyak pihak,” tandasnya.
Hadir dalam hearing kali ini dari Disperindag, Disparta dan Bagian Hukum pemkot Surabaya yang terkesan sepakat dengan rapat yang dipimpin oleh Blegur, karena diharapkan benar-benar akan bisa memberikan manfaat bagi masyarakat kota Surabaya utamanya untuk menjaga generasi muda dari bahaya pengaruh minuman beralkohol. [gat]

Tags: