Libur Coblosan, Disnaker Surabaya Tunggu Surat Edaran

Dwi Purnomo

Dwi Purnomo

Surabaya, Bhirawa
Penetapan hari pencoblosan Pemilu legislatif pada  Rabu 9 April mendatang  sebagai hari libur nasional masih menunggu surat edaran pemerintah pusat.  Disnaker kota Surabaya menyebut sampai saat ini  pihaknya belum menerima surat edaran yang bisa disebarluaskan pada para pengusaha dan pekerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Surabaya Dwi Purnomo, Rabu(2/4)  mengatakan, masih belum menerima surat edaran tentang agenda Negara, tentang penetapan yang dalam surat edaran Menakertransteri No Se.2/Men/III/2004 tentang hari libur bagi pekerja atau buruh pada pemilu legislatif.
“Terkait surat edaran penetapan 9 April sebagai hari libur telah diatur dalam Undang-Undang No. 8 tahun 2012 saya masih belum menerima. Saya masih menunggu karena nanti diperuntukkan mulai dari Gubernur, Wali Kota dulu mas,” kata Dwi Purnomo saat ditemui Bhirawa, di kantornya.
Terkait dengan Pileg tambah Dwi Purnomo mantan Camat Sawahan, agenda Negara ini perusahaan dengan adanya surat edaran nanti tidak akan menghalang-halangi terkait karyawannya yang akan mengeluarkan hak suaranya.
“Saya yakin perusahaan tidak berani menghalang-halangi karyawannya, sehingga semuanya bisa menggunakan hak suaranya saat tanggal 9 April nanti, dan yang terdata di Disnaker Surabaya ada 12.282 perusahaan” tambahnya.
Dwi Purnomo menambahkan, selama tidak ada pengaduan dari karyawan atau buruh di salah satu perusahaan itu aman. Apabila pekerja harus bekerja pada tanggal pemungutan suara, maka pengusaha harus mengatur waktu kerja agar pekerja atau buruh dapat menggunakan hak pilihnya.
“Kalau pekerja atau buruh nanti masih bekerja pada tanggal pemungutan suara, itu berhak untuk mendapatkan upah kerja lembur. Kalau tidak dikasih uang lembur bisa dilaporkan ke Disnaker Surabaya. Dan saya yakin semua perusahaan tidak mau ambil resiko, karena pekerja atau buruh di Surabaya kan tidak semua asli warga Surabaya mereka juga ada yang dari luar surabaya, mereka juga pasti pulang untuk mengeluarkan hak suaranya,” tambahnya.
Ketua Pantia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Surabaya Wahyu Hariadi menjelaskan, bahwa disaat pemilihan suara 9 April mendatang semua perusahaan berhak memberikan kelonggaran untuk karyawannya untuk mengunakan hak suaranya,” jelas itu mas kalau tidak memberikan izin kepada karyawan atau buruh itu akan terkena pasal 282, tidak memberikan kesempatan pada karyawannya pada saat pemungutan suara dan ancamannya 12 bulan sama 12 juta,” serunya. [geh]

Tags: