Libur Idul Adha, Truk Besar Dilarang Melintas di Jatim

Sebuah truk yang melewati jalan di Winongan dalam waktu dekat akan di arahkan ke Ngopak melewati Desa Kedawung. [hilmi husain/bhirawa]

Sebuah truk yang melewati jalan di Winongan dalam waktu dekat akan di arahkan ke Ngopak melewati Desa Kedawung. [hilmi husain/bhirawa]

Pemprov, Bhirawa
Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan larangan bagi truk besar bersumbu lebih dari dua beroperasi saat libur panjang Hari Raya Idul Adha 1437 Hijriyah. Pelarangan ini untuk mengantisipasi kemacetan saat libur panjang nanti. Kebijakan ini tidak berlaku di seluruh wilayah di Indonesia, tapi hanya di enam provinsi yakni di Pulau Jawa, Provinsi Lampung dan Bali.
“Larangan angkutan berat selama Lebaran Idul Adha itu tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan bernomor AJ 201/3/16/16/DRJD/2016 tertanggal 2 September 2016. Larangan ini berlaku mulai 9 September pukul 00.00 hingga 12 September pukul 24.00,” kata Kepala Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan (Dishub dan LLAJ) Provinsi Jatim Dr Ir Wahid Wahyudi MT dikonfirmasi, Senin (5/9).
Menurut Wahid, larangan angkutan berat kali ini sama seperti larangan angkutan Lebaran Idul Fitri yaitu berlaku bagi pengangkut bahan bangunan, kereta tempelan, truk gandeng, serta kendaraan kontainer. Selain itu seluruh kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua dilarang beroperasi.
Namun larangan ini tidak berlaku bagi truk pengangkut BBM serta BBG. Selain itu, truk pengangkut bahan pokok, seperti pupuk, susu, barang antara pos serta bahan baku ekspor impor juga masih diperbolehkan beroperasi.
“Bagi barang-barang yang mendesak untuk diantarkan, kita menyarankan agar barang-barang tersebut bisa diangkut dengan truk bersumbu tidak lebih dari dua. Dinas Perhubungan telah berkoordinasi dengan polisi untuk menindak tegas bagi truk yang nekat beroperasi mulai 9 hingga 12 September mendatang,” tandasnya.
Sementara itu, kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ini mendapat penolakan dari Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo). Wakil Ketua DPP Aptrindo Kyatmaja Lookman mengatakan, pelarangan itu merugikan pengusaha angkutan truk, terutama yang bergerak di bisnis logistik.
“Tidak bisa setiap ada hari libur, angkutan barang ikut libur. Kebijakan ini kontra dengan dengan angkutan publik. Saya agak heran, pemerintah ini mau mendorong angkutan pribadi atau angkutan umum. Kita tak setuju kalau penghentian operasi truk ini terus-terusan dilakukan di tengah iklim bisnis yang lesu,” lanjutnya.
Jika pun tetap harus dihentikan sementara operasi truk selama libur Idul Adha, dia mengusulkan agar dilakukan maksimal dua hari, yakni pada 9 dan 12 September saja. Itu pun cukup dibatasi jam operasinya, jangan dihentikan sehari penuh. “Apapun kebijakan Presiden untuk menarik investasi, jika kebijakan di bawahnya kontrak investasi, ya sama saja. Tidak akan membawa hasil,” tegasnya.
Dia menambahkan, jika aturan ini dipaksakan, ada potensi kerugian hingga Rp 2 triliun yang diderita hanya oleh pengusaha angkutan truk. Hal itu mengacu pada data jumlah truk di Indonesia yang saat ini sebanyak 5,6 juta. Sebanyak 40 persen truk tersebut saat ini bersumbu lebih dari dua.
Populasi truk terbanyak ada di pulau Jawa. Jika di delapan provinsi diasumsikan ada 500.000 unit truk, dan pendapatan per truk Rp 1,5 juta per hari, maka kerugian yang diderita mencapai Rp 3 triliun. Pihaknya belum menghitung berapa kerugian yang diderita perusahaan yang mengelola pabrik dan mendistribusikan hasil produksinya dengan menggunakan jasa angkutan truk. [iib]

Tags: