Libur Maulid Nabi Digeser, ASN Pemprov Wajib Live Location

Kepala BKD Jatim Indah Wahyuni

Pemprov, Bhirawa
Tidak ada hari kecepit nasional yang umumnya terjadi saat dua hari libur hanya terpisah satu hari kerja. Seperti libur Maulid Nabi Muhammad SAW tahun ini, tanggal merah yang semula jatuh pada Selasa, 18 Oktober digeser ke tanggal 19 Oktober.
Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah antisipasi munculnya kasus baru Covid-19. Kebijakan ini juga berlaku untuk kalangan ASN di lingkungan Pemprov Jatim. Pada Selasa (19/10) besok, seluruh ASN Pemprov Jatim wajib tetap masuk bekerja seperti biasa.
“Tentunya kita ikuti kebijakan pemerintah pusat. Besok ASN masuk seperti biasa, baru libur di hari Rabu, 20 Oktober 2021 mendatang,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur Indah Wahyuni, Senin (18/10).
Perempuan yang akrab disapa Yuyun ini menjelaskan, aturan tersebut sudah ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Gubernur Jatim nomor 850/3695/204.3/2021 Tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021. Lebih lanjut, Yuyun menyebut selama libur Maulid Nabi, ASN Pemprov Jatim wajib mengirim live location melalui aplikasi whatsapp ke grup masing-masing dinasnya. Hal ini untuk mengantisipasi ASN ke luar kota. “Wajib live location, dan kita imbau ASN tidak berpergian ke luar kota. Karena situasi saat ini masih pandemi COVID-19 belum usai,” tegasnya.
Sebelumnya diketahui, pemerintah memutuskan menggeser hari libur Maulid Nabi, yang semula 19 Oktober menjadi 20 Oktober. Penggeseran ini guna mengantisipasi munculnya kasus baru COVID-19. “Sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021,” kata Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin dikutip dari laman resmi Kemenag, Sabtu (9/10).
Kamaruddin Amin menegaskan, bahwa Maulid Nabi Muhammad Saw tidak berubah, tetap 12 Rabiul Awal. Hanya, hari libur dalam rangka memperingatinya yang digeser. “Maulid Nabi Muhammad Saw tetap 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 M. Hari libur peringatannya yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 M,” paparnya.
Perubahan ini tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama. [tam]

Tags: