Libur Panjang, Bupati Jombang Imbau Warga Tak Bepergian ke Zona Merah

Bupati Jombang, Hj. Mundjidah Wahab saat berada di Gedung DPRD Kabupaten Jombang, Senin (26/10). [arif yulianto/bhirawa].

Jombang, Bhirawa
Menyusul adanya libur panjang pada cuti bersama pekan ini, Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab mengimbau agar warga Kabupaten Jombang tidak bepergian ke daerah-daerah yang masih berstatus zona merah. Hal ini untuk mengantisipasi penularan Virus Corona (Covid-19).

Bupati menyampaikan hal tersebut usai menghadiri rapat paripurna di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang, Senin (26/10).

Terkait adanya agenda libur panjang atau cuti bersama pekan ini, Bupati Jombang juga mengatakan bahwa, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jombang maupun Satgas Covid-19 Kabupaten Jombang.

“Kita mengantisipasi dengan, kita aktifkan pos-pos pantau. Dan juga diharapkan tidak bepergian ke zona merah. Sebaiknya kumpul keluarga saja, dan diharapkan juga tetap memakai protokol kesehatan,” ujar Bupati Mundjidah Wahab.

Bupati menegaskan bahwa, imbauan agar tidak berkunjung ke zona merah tersebut disampaikan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang maupun warga Kabupaten Jombang.

Pemkab Jombang sendiri juga sudah mengeluarkan edaran untuk ASN Pemkab Jombang terkait imbauan untuk tidak bepergian ke zona merah dan diupayakan tetap tinggal di rumah bersama keluarga.

“Kami harap masyarakat juga demikian, tetap menjaga protokol kesehatan, dan diharapkan banyak kegiatan keluarga di rumah,” tandas Bupati Jombang.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Jombang, Ahmad Jazuli menjelaskan, cuti bersama tanggal 28 sampai 30 Oktober 2020 ini merupakan kebijakan nasional. Dan pihaknya bakal menerapkan piket.

“Walaupun tidak ada perintah piket, tapi kebijakan Ibu Bupati agar ada piket, di masing-masing OPD, yang pelaksanaannya diserahkan kepada Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah),” jelas Sekda Jombang.

Sekda Ahmad Jazuli juga menyampaikan bahwa, Bupati Jombang juga telah mengeluarkan sejumlah edaran baik untuk tempat wisata maupun untuk ASN. Untuk edaran kepada pengelola wisata ini diimbau agar mematuhi Edaran Bupati Jombang tentang protokol Covid-19.

“ASN hendaknya, diimbau tidak bepergian. Kalau toh harus bepergian, hindari zona merah, ikuti protokol kesehatan, rapid test, swab. Dengan 3 M, itu,” jelas Sekda Jombang lagi.(rif)

Tags: