Lidik Dugaan Korupsi Kolam Renang Brantas Mulai Terang

Didik Farkhan Alisyahdi [abednego/bhirawa]

Kejati Jatim, Bhirawa
Penyelidikan dugaan korupsi kolam renang Brantas di Jl Irian Barat 37-39 Surabaya menemukan titik terang. Ini setelah penyelidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim memperoleh keterangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Terakhir sudah dari BPN beri keterangan lengkap, sebentar lagi ada hasil keputusan dari penyelidik,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi, Minggu (23/9).
Meski tidak merinci terkait warkah tanah atau berkas-berkas yang digunakan sebagai dasar dalam penerbitan sertifikat tanah dari BPN, Didik menegaskan dalam waktu dekat akan ada sikap terkait penyelidikan aset milik Pemkot Surabaya ini.
“Terakhir, kita minta warkah ke BPN. Sebentar lagi ada sikap dari penyelidikan kasus ini,” ucap Didik.
Ditanya terkait progres naik ke penyidikan, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya ini enggan berspekulasi. Tapi, Didik juga tidak menolak akan adanya kemungkinan naiknya level pengusutan kasus ini ke tingkat penyidikan.
“Insya Allah. Yang pasti dalam waktu dekat ada keputusan dari penyelidik terkait penanganan kasus ini,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Kejati (Kajati) Jatim Sunarta mengakui adanya progres dalam penyelidikan kasus ini. Meski tidak signifikan, namun pihaknya meyakinkan jaksa penyelidik sudah berusaha keras untuk mengungkap kasus ini. Terlebih mencari celah guna bisa mengembalikan aset milik Pemkot Surabaya itu.
“Sudah komprehensif, tinggal pengkajian dan penelaahan dari timnya,” kata Sunarta beberapa waktu lalu.
Apakah pengungkapan kasus ini terkendala saksi kunci yang meninggal dunia, Sunarta menegaskan, penyelidikan terus lanjut meski saksi kunci (Tejo Bawono alias Tjoa Bin Kie, red) meninggal. Bahkan pihaknya meyakinkan dalam penyelidikan kasus ini yang terpenting adalah mengembalikan aset negara.
Untuk itu, Kajati asal Subang Jawa Barat ini mengaku akan mengejar keterangan dari pihak-pihak lain yang terkait kasus ini. Apakah dalam hal itu ahli warisnya, Sunarta enggan merinci dengan alasan masih pengembangan oleh penyelidik. “Kan masih ada orang lain yang hidup. Kita tetap kejar lagi dalam penyelidikan kasus ini,” pungkasnya.
Kasus dugaan korupsi akibat penyalahgunaan aset kolam renang yang dibangun Belanda pada 1924 ini berawal dari kerjasama Pemkot Surabaya dengan pihak ketiga dalam pengelolaan aset yang mempunyai luas 222 meter persegi tersebut hingga beralih tangan kepemilikan ke pihak ketiga. Pemkot sempat mengajukan gugatan, namun kalah hingga tingkat Mahkamah Agung (MA). [bed]

Tags: