Lihat Potensi Retribusi, Wali Kota Malang Sidak Titik Parkir

Wali Kota Malang Sutiaji saat melalukan Sidak potensi parkir Senin (11/3) sore. [muhammad taufiq]

Kota Malang, Bhirawa
Persoalan parkir di Kota Malang, selalu memantik perhatian, itulah mengapa Wali Kota Malang, Sutiaji, melakukan sidak pada beberapa titik parkir di kawasan Mall Olympic Garden (MOG) dan Malang Town Square (Matos). Sidak dilakukan untuk melihat potensi dari retribusi parkir yang ada di Kota Malang.
Saat melakukan sidak, di MOG, Sutiaji memantau langsung empat titik parkir seperti parkir sepeda motor di sebelah barat mall, parkiran di kawasan gedung Kartini, hingga di kawasan luar Stadion Gajayana.
Sutiaji mengatakan, dari hasil uji petik di dua kawasan itu potensi retribusi parkir masih memiliki potensi lebih besar. Hasil sidak wali kota menyebut dari empat titik di kawasan MOG, retribusi parkir cukup signifikan hingga mencapai Rp 30 juta perbulan. “Ada yang penghasilannya 4 juta perbulan, ada yang 2 juta perbulan dan ada yang Rp 2 juta perminggu,”ujar Sutiaji saat ditemui disela-sela sidak, Senin (11/3) sore.
Pemerintah Kota Malang, kata Sutiaji saat ini tengah berupaya untuk menata tata kelola manajerial parkir dengan baik sehingga tidak ada kebocoran retribusi di masa mendatang. Apalagi, Pemerintah Kota Malang sudah menjalin kerjasama dengan divisi pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya menekan angka kebocoran retribusi dan meningkatkan pendapatan daerah.
“Kedepan kita akan cari manajemen yang bagus tidak menelantarkan teman-teman jukir dan mereka yang parkir juga nyaman,” ungkap Sutiaji.
Tidak hanya itu, Pemkot Malang dalam waktu dekat juga akan melakukan survei potensi pendapatan retribusi dari parkir sehingga diketahui dengan riil berapa penghasilan sebenarnya dari sektor tersebut yang berpotensi. “Sudah ada laporan berapa titik parkir yang masuk ke kami. Se Kota Malang ada 800 titik,” tukasnya.
Terkait wacana pengelolaan parkir yang akan ditangani oleh Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD), Sutiaji menegaskan saat ini masih menunggu aturan perundangan terbaru. Nantinya, daerah akan memiliki badan untuk usaha bernama RPH dan Unit Usaha Lainnya.
Parkir nantinya akan ditangani dalam satu unit tersendiri. Dengan begitu, maka pemerintah bisa merekrut tenaga untuk melakukan pengelolaan dan manajerial perparkiran sehingga mampu mendongkrak potensi pendapatan daerah.
“Nantinya akan ada manajer yang memiliki anak buah di unit itu dan akan kami terapkan sampling di beberapa titik. Saat ini kita masih menunggu aturan undang-undangnya,”pungkas Sutiaji. [mut]

Tags: