Lima Daerah di Jatim Belum Serahkan Usulan UMK 2015

5-foto demo Buruh tuntut UMK naik di Balai Kota (geh.)Pemprov Jatim, Bhirawa
Dari 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur, hingga kini terdapat 5 daerah yang belum menyerahkan usulan besaran UMK 2015, sedangkan sisanya 33 daerah sudah menyerahkan dengan besaran usulan lebih tinggi dari UMK 2014.
Dari informasi yang diterima, kelima daerah yang belum menyerahkan usulan besaran UMK yakni ada pada Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Mojokerto.
“Sudah 33 daerah yang sudah menyerahkan, jadi kurang 5, tidak ada istilah ring satu bagi kami, yang belum menyerahkan merupakan daerah padat industri, kita tetap akan menunggu hingga 21 November 2014 mendatang sesuai instruksi bapak gubernur,”  kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur, Edi Purwinarto,  Selasa (4/11).
Menurut Edi, apabila dalam praktek nya, masih terdapat Kabupaten/Kota yang belum menyerahkan usulan UMK 2015 sesuai yang sudah di tetapkan, maka Gubernur akan mengambil kebijakan, bahwa UMK daerah tersebut di sesuaikan dengan UMK 2014. “Ini yang rugi daerah itu sendiri, karena UMK nya tidak ada kenaikan,” tandas Edi.
Ditambahkanya, Gubernur Soekarwo telah memberikan suatu panduan bagi Dewan Pengupahan yang saat ini masih melakukan pembahasan terkait besaran UMK masing-masing daerah. Dengan adanya rumusan-rumusan tersebut menurut Edi akan memudahkan untuk melakukan penghitungan besaran UMK karena dilihat dari indikator yang ada.
“Rumus nya adalah KHL ditambah Inflasi, plus pertumbuhan ekonomi, tapi ini dengan satu catatan bahwa KHL nya itu harus sempurna, artinya penetapan KHL di tandatangani tiga unsur, yakni dari pengusaha, serikat pekerja, dan disaksikan pemerintah,” kata Edi.
Sementara itu, jika tidak ada kesepakatan antar pengusaha dan serikat pekerja, maka Gubernur terang Edi juga telah mengambil langkah-langkah, sehingga pada batas akhir yang sudah di tetapkan UMK 2015 dapat segera di umumkan.
“Manakala tidak maka hari ini, pak gubernur mengeluarkan SE, rumusnya menjadi UMK ditambah inflasi, plus pertumbuhan ekonomi,” katanya.
Sementara terkait penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Edi menjelaskan, diharapkan UMSK 2015 dapat di tetapkan Gubernur pada bulan Desember nanti, setelah Bupati/Walikota menyerahkan besaran UMSK.
Jika melihat hasil UMSK tahun 2014 ini, Gubernur Jawa Timur hanya menetapkan tiga derah yakni Kabuputan Pasuruan, Surabaya, dan Sidoarjo. Penetapan yang di lakukan tersebut menyusul kelengkapan prasyarat, dan usulan Bupati/Walikota.
Tuntut Kenaikan UMK
Sementara itu ratusan pekerja dari beragam daerah ring satu mulai dari Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Gresik, Pasuruan dan Mojokerto berunjuk rasa di depan gedung Balai Kota Surabaya.
Massa mendesak Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini segera mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya lebih tinggi dari usulan Kabupaten Pasuruan dan Sidoarjo yang saat ini telah mengusulkan besaran UMK sebesar Rp2,7 juta.
Mereka membawa aneka poster dan spanduk, massa berunjuk rasa dan minta walikota segera mengusulkan UMK ke Gubernur karena UMK Surabaya biasanya dijadikan patokan penyusunan UMK bagi kabupaten/kota lainnya.
”Idealnya UMK Surabaya adalah Rp2,8 juta. Masak kalah dengan Pasuruan dan Sidoarjo. Target kita naik 30 persen dari besaran UMK 2014 yaitu 3 Juta,” kata Nurudin di orasinya di depan gerbang Balai Kota Surabaya yang dijaga ketat oleh anggota Satpol PP dan Bakesbanglinmas, Selasa (4/11).
Dia juga menambahkan, Surabaya harus jadi ikon sebagai kota yang mampu menyejahterakan rakyatnya. Jangan hanya mampu mengubah taman kota, tapi di satu sisi tak bisa mensejahterahkan buruh.
“Jangan sampai Kota Surabaya jadi symbol upah murah. Dan Pakde Karwo sudah mempunyai etikad baik, tapi Surabaya sendiri belum juga memutuskan,” tambahnya.
Dalam kesempatan ini, buruh juga mengkritik pernyataan Tri Rismaharini yang mengaku masih menunggu UMK DKI Jakarta. Padahal, Surabaya harusnya bisa mandiri dan bisa menunjukkan jati dirinya sebagai kota yang pro dengan pekerja.
”Besaran UMK Surabaya harus lebih tinggi ketimbang Pasuruan. Hari ini baru pemanasan, tanggal 6 November besok kami akan lakukan aksi bersama dengan gerakan buruh Surabaya dengan tujuan Grahadi dan Kantor Wali Kota,” imbuh Yudi dari Konfederasi Serikat Buruh Nasional.
Seperti diketahui hingga sekarang Pemkot Surabaya belum menetapkan UMK (upah minimun kota/kabupaten) 2015.  Penyebabnya adalah karena ada Surat Edaran Gubernur  no: 560/20059/031/2014.
“Sebenarnya kami siap untuk menetapkan UMK 2015 untuk diserahkan pada gubernur. Namun karena adanya surat edar gubernur tersebut, kami tak berani melakukan,” ujar Wali Kota waktu itu.
Dalam  Surat Edaran Gubernur Jawa Timur bernomor 560/20059/031/2014 isinya mengubah tiga poin survei yaitu yang awalnya sewa kamar kos, saat ini diubah menjadi kontrak rumah sederhana. Kemudian harga listrik saat ini dipatok Rp120 ribu dan tambahan transportasi PP.
”Adanya surat ini  ternyata sangat berpengaruh dalam penetapan UMK. Sebab, terjadi kenaikan hampir 30 persen.  Dan ini sangat besar,” katanya.
Di sisi lain,  buruh mengusulkan agar Pemkot Surabaya menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya tahun 2015 mendatang sebesar Rp2.860.000. Usulan ini naik sebesar 21% dibanding UMK Surabaya tahun ini sebesar Rp2,2 juta. Buruh menilai, UMK Surabaya masih murah dan jauh dari layak. [rac.geh.dre]

Keterangan Foto : demo-Buruh-tuntut-UMK-naik-di-Balai-Kota-[geh/bhirawa]

Tags: