Lima Hari Lagi Ditutup, Pemutihan Dinikmati 421 Ribu Wajib Pajak

Hari pertama pelaksanaan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Jatim dimanfaatkan oleh pemilik kendaraan untuk membayar pajak, Senin (23/9). Pemilik kendaraan harus rela antri untuk melakukan pembayaran seperti yang terlihat di beberapa loket pembayaran di Kantor Samsat di beberapa daerah di Jatim. [trie Diana]

Pemprov, Bhirawa
Kebijakan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa meluncurkan pemutihan pajak mendapat antusias yang tinggi dari masyarakat Jatim. Tercatat sejak 1 September hingga 22 November telah dimanfaatkan oleh lebih dari 421 wajib pajak. Kini, program pemutihan pajak tersebut tersisa lima hari lagi untuk dapat dinikmati masyarakat Jatim.
Seperti diketahui, pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akan ditutup pada 28 November mendatang. Untuk itu, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim Muhammad Yasin mengimbau agar masyarakat segera memanfaatkan kesempatan ini dengan baik. Sebab, melalui pemutihan pajak tersebut Pemprov Jatim memberikan insentif kepada wajib pajak berupa pembebasan denda PKB dan pembebasan Bea Balik Nama (BBN) II dan seterusnya.
“Tidak usah menunggu sampai hari terakhir pemutihan. Karena saat ini masih dalam kondisi pandemic Covid-19 sehingga kami berupaya maksimal agar wajib pajak tidak berdesakan,” tutur Plt Yasin didampingi Kabid Pajak Bapenda Jatim Purnomosidi, Senin (23/11) kemarin.
Dijelaskan Yasin, pendapatan yang berhasil dikantongi Pemprov Jatim selama program pemutihan ini berjalan mencapai Rp 219 miliar lebih. Sementara insentif pajak yang telah dikeluarkan dalam bentuk pembebasan denda dan BBN II mencapai Rp 66,26 miliar.
Sepanjang pemutihan berjalan, obyek kendaraan yang masuk ke Jatim juga cukup tinggi mencapai 12.866 obyek. Secara rinci, untuk kendaraan roda 2 sebanyak 2.692 obyek dan roda 4 sebanyak 10.174 obyek. Dari jumlah kendaraan luar provinsi yang didaftarkan ke Jatim tersebut, tercatat penerimaan yang telah diterima mencapai Rp 23,71 miliar.
Melalui program pemutihan ini, Bapenda Jatim juga mencatatkan rekapitulasi daftar ulang yang dilakukan melalui market place maupun Payment Point Online Bank (PPOB) mencapai Rp 90,3 miliar dengan total kendaraan lebih dari 181 ribu unit.
“Fasilitas pembayaran melalui PPOB maupun market place ini yang kita harapkan dapat terus dioptimalkan di tengah situasi pandemi ini. Masyarakat tidak perlu datan dan antri di Samsat tetapi cukup bayar melalui gerai mini market atau platform market place yang sudah tersedia,” tutur yasin.
Di singgung terkait target pendapatan daerah Jatim, Yasin optimis akhir 2020 ini akan mampu melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp 12,9 triliun. Hingga 18 November lalu, pendapatan Jatim yang telah dicatatkan telah mencapai Rp 12,186 triliun. “Kami optimis dalam waktu yang kurang satu bulan ini akan dapat mencapai target pendapatan Jatim. Khususnya dari potensi PKB dan BBNKB,” pungkas Yasin. [tam]

Tags: