Lima Kecamatan Hanya Tipe B, Gerbong Regenerasi Bergerak

Raperda(Raperda ODP)
DPRD Surabaya,Bhirawa
Perubahan mendasar terjadi di sektor kecamatan dalam Raperda Organisasi Perangkat daerah(OPD) yang telah diajukan Pansus kepada Gubernur pekan ini.  Dari 31 kecamatan yang ada di Surabaya , lima diantaranya masuk ke tipe B berdasarkan perhitungan PP 18/2016. Dengan kondisi ini diharapkan gerbong regenarasi jabatan bisa bergelinding
“Berdasarkan perhitungan PP 18/2016 ada lima kecamatan yang masuk dalam tipe B, yaitu Tegalsari, Simokerto, Genteng, Bubutan, Jambangan.  Perubahannya ada pada eselonisasi Sekretaris Kecamatan dan pengurangan seksi,’ ungkap ketua Pansus OPD, Fatkhurrahman, Senin(10/10).
Pada kesempatan kemarin, Fatkhur menerangkan perubahan tipe ini berdasarkan perhitungan luas wilayah dan jumlah penduduk. “Dengan demikian yang terkena dampak perubahan memang kecamatan di tengah kota, karena wilayahnya relative sempit dan penduduknya sedikit,” ujarnya.
Lebih lanjut Fatkhur menerangkan,  pada kecamatan tipe B Sekretaris Kecamatan (Sekcam) berstatus eselon IV b dengan jabatan pengawas , dengan jumlah seksi hanya empat. Sementara untuk kecamatan yang berstatus tipe A dengan Sekcam berstatus eselon III b jabatannya berupa adminsitratur, dengan jumlah seksi tetap lima seperti sekarang.
Dengan adanya pengubahan statsu kecamatan dan eselonisasi ini, ;anjutnya, diperkirakan bakal ada penarikan gerbong pejabat di tingkat kecamatan dan kelurahan untuk pengisi posisi lima Sekcam di kecamatan-kecamatan tipe B.
“Berdasarkan kepangkatan kan tidak mungkin Sekcam sekarang diturunkan eselonisasinya, hingga mestinya ditarik ke jabatan lain yang setara. Sementara untuk mengisi jabatan Sekcam akan dicarikan pejabat eselon lain di bawahnya yang pangkatnya memadai, mestinya ya dari para lurah. Jadi ada regenerasi,” terang Fatkhur.
Sementara, Camat Tegalsari Drs Sair MM mengatakan bahwa tidak menjadi masalah jika Raperda Organisasi Perangkat daerah (OPD) terlaksana. Sebab, menurutnya semakin cepat Raperda OPD berjalan secara otomatis roda pemerintahan juga berjalan.
“Tidak masalah, kalau Kecamatan Tegalsari turun menjadi tipe B. Kalau dilihat dari luasan wilayah memang kita tidak luas, hanya sekitar 4,9 kilometer dengan jumlah penduduk kurang lebihnya 128 ribu jiwa, dari lima kelurahan,” katanya saat dikonfirmasi Harian Bhirawa, kemarin.
Menurut dia, di daerah lain sudah banyak yang complain karena tidak setuju. Namun, pihaknya tetap mematuhi ketentuan dari pemerintah pusat. Ditanya, nantinya bakal ada pengurangan seksi di tubuh kecamatan, Sair belum mengetahui secara detailnya.
“Kami belum tahu, apa kata nanti kalau jadi perdanya karena kabarnya perda ini berjalan tahun 2017. Yang terpenting kami utamakan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.  (gat.geh)

Tags: