Lima Lurah PNS Peroleh Pendampingan Hukum

Bupati Malang H Rendra Kresna

(Tersandung Dugaan Korupsi) 

Kab Malang, Bhirawa
Lima orang mantan Lurah yang berstatus Aparatur Sipil Negera (ASN) Pemkab Malang, dipastikan mendapat pendampingan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kepanjen, atas dugaan tindak pidana korupsi kasus tanah kas desa .
Sedangkan kelima orang tersebut pernah menjabat lurah di Kelurahan Sedayu, Kecamatan Turen, Kelurahan Dampit, Kecamatan Dampit, dan Kelurahan Kepanjen, Kecamatan Kepanjen.
Bahkan dari kelima orang mantan lurah itu sudah dimasukan ke sel tahanan sebagai titipan Kejaksaan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Lowokwaru, Kota Malang, untuk proses hukum selanjutnya.
Dengan lima orang mantan Lurah sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kepanjen, maka hal ini telah membuat Pemkab Malang akan melakukan pendampingan terhadap tersangka.
Bupati Malang H Rendra Kresna, Minggu (12/8), kepada wartawan, menegaskan pihaknya akan melakukan pendampingan hukum terhadap lima orang mantan Lurah, yang saat ini dijadikan tersangka oleh Kejari Kepanjen, atas dugaan tindak pidana korupsi terkait tanah kas desa.
Menurut dia, kesalahan yang disangkakan kepada lima mantan Lurah tersebut dikategorikan dalam wilayah kebijakan administrasi. Sedangkan kebijakan administrasi itu, dalam arti hukum yakni kesalahan dalam mengelola uang negara.
Sehingga dengan kesalahan dalam mengelola uang negara, dipersepsikan digunakan untuk kepentingan pribadi. Dan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, bahwa pemanfaatan kas desa bisa dilakukan dengan dua cara. Pertama, tanah kas desa digunakan sebagai fasilitas umum yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Dan kedua, jika disewakan maka hasilnya harus dimasukan dulu ke kas daerah.
“Misalnya, jika persoalan itu masuk kategori bahwa kas desa yang disewakan namun uang hasil sewa tidak dimasukan kas daerah, ya tentunya masuk mal administrasi. Sehingga untuk kasus ini, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum, namun pihaknya tetap melakukan pendampingan hukum kepada mereka,” tegas Rendra.
Kasus hukum yang dituduhkan kepada mantan Lurah itu, ia mengatakan, pihaknya juga akan memberikan penjelasan kepada Kejaksaan terkait Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terkait pemanfaatan tanah kas desa yang tidak diatur secara khusus. Namun jika mereka terbukti melakukan tindak pidana korupsi, selain mereka harus mempertanggungjawabkan secara hukum, yang jelas mereka juga akan kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Tapi sebaliknya, jika nantinya dalam kasus itu ada kesalahan adiministrasi, dan kerugian negara bisa dikembalikan, maka mereka akan kami berikan sanksi, salah satunya adalah pencopotan dari jabatan yang sekarang, atau kami turunkan pangkatnya, tutur dia, Rendra.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Malang Tridiyah Maistuti mengatakan, kasus dugaan korupsi tanah kas desa yang dituduhkan kepada lima orang mantan Lurah itu, pihaknya sudah mendapatkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kejari Kepanjen. Karena sudah dikeluarkan SPDP, maka kesemuanya kita serahkan pada penyidik Kejaksaan. “Namun jika persoalan itu terlebih dahulu diketahui oleh Inspektorat, tentunya mereka akan kita lakukan pembinaan adminstratif. Tapi berhubung sudah ditangani pihak Kejaksaan, maka kita serahkan proses hukum yang dilakukan Kejaksaan,” paparnya.
Dikesempatan itu, dia juga menyampaikan, kelima mantan Lurah tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya, dan mereka akan terima gaji hingga bulan September. Dan mereka juga tidak akan menerima hak apa pun sebagai ASN hingga adanya putusan inkracht dari Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang.
Informasi yang diperoleh Bhirawa, lima mantan Lurah yang dijadikan tersangka oleh Kejari Kepanjen, yakni mantan Lurah Dampit, Kecamatan Dampit Deny Eko Setyawan, yang juga pernah sebagai ajudan Wakil Bupati Malang yang saat itu dijabat H Rendra Kresna, yang kini Bupati Malang, dua mantan Lurah Dampit, Kecamatan Dampit Liz Indra Cahya dan Zakarsi. Selanjutnya, mantan Lurah Sedayu, Kecamatan Turen Agung Ludito, dan mantan Lurah Kepanjen, Kecamatan Kepanjen Yoyok Yudianto. [cyn]

Tags: