Lima Mahasiswa Hukum Unair Disidang

3-Saksi Abdul Sukur selaku satpam Unair Surabaya saat dimintai kesaksian atas dugaan pengeroyokan yang dilakukan lima mahasiswa fakultas hukum Unair Surabaya, Rabu (28,1). abednegoPN Surabaya, Bhirawa
Diduga melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban Dharma Setiawan Negara, lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya harus menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kelima mahasiswa ini, yakni Mocah faishal Naufaldy bin Moh Yani Arifin (18) warga Perum Griya Citra Surabaya, Rigil Kentauri Bin Putut Djatmiko (19) warga Perum Griya Citra Asri, Alfin Ersa Ardiansyah Bin Iskandar (19) warga Jl Lebak Permai Surabaya, Albertus Aditya Bimantara Bin Soherianto (19) warga Jl Tengger Raya Surabaya, dan Alfa Candra Kusuma Bin Kusnadi (19) warga Tuwowo Rejo Surabaya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief Fathurrahman dalam surat dakwaanya menjelaskan, peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Dharma Setiawan Negara terjadi di gedung perpustakaan Unair di Jalan Dharma Wangsa Surabaya. Saat itu, saksi korban Abdul Sukur (Satpam Unair) dan kelima terdakwa sedang membicarakan tentang organisasi.
“Saat pembicaraan itu, terjadilah cekcok antara saksi dan kelima terdakwa yang berujung pada insiden pengroyokan pada korban,” kata JPU Arief, Rabu (28/1).
Akibat peristiwa itu, lanjut Arief, korban mengalami luka yang cukup serius dibagian wajah, kepala dan dada akibat dari pukulan dan tendangan para terdakwa. Hal ini diperkuat dengan hasil visum et repertum E2243127/00292607 tanggal 31 oktober 2014, yang menyatakan bahwa korban mengalami luka yang cukup serius.
Oleh JPU Arief Fathurrahman, kelima mahasiswa fakultas hukum ini merupakan tahanan kota dan tidak ditahan. Atas perbuatan kelimanya didakwa melanggar Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP tentang penggeroyokan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan melanggar Pasal 351 ayat 1 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sementara, proses persidangan perkara ini masih berjalan,  pada persidangan yang digelar diruang sari PN Surabaya, Rabu (29/1), JPU Arief Fahturrahman turut menghadirkan saksi Abdul Sukur, Satpam Unair. Dihadapan Ketua Majelis Hakim Lamsana Sipayung, saksi berambut cepak ini memberikan keterangan yang plin plan dan tidak sesuai dengan keterangan di BAP Penyidikan.
Dihadapan Hakim, Abdul Sukur mengaku tak melihat adanya pemukulan. Ia mengaku hanya melihat darah pada wajah korban dan mengamankan korban di Pos Penjagaan. Keterangan saksi berbeda dengan BAP yang menjelaskan secara detail peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan tersebut.
Terkait kesaksian saksi, Hakim Lamsana sempat mengancam akan menjadikan saksi satpam ini menjadi tersangka karena memberikan keterangan palsu. “Kan sudah disumpah supaya berkata jujur. Apa kamu mau jadi tersangka juga, karena memberikan keterangan palsu di persidangan,” tegas Ketua Hakim Lamsana Sipayung sembari mengetuk palu tanda berakhirnya persidangan. [bed]

Rate this article!
Tags: