Lima Pejabat Pemkab Gresik Berpeluang Duduki Kursi Sekkab

foto ilustrasi

Gresik, Bhirawa
Perebutan kursi Sekkab Gresik mulai menghangat. Kini setidaknya sudah terdapat lima nama kandidat yang layak menduduki kursi yang menjadi incaran banyak pejabat itu, menggantikan Djoko Sulistiohadi yang per 1 Oktober sudah pensiun itu. Sebab, mereka sudah memenuhi persyaratan.
Mengacu ketentuan berlaku, ada lima pejabat eselon IIB di lingkup Pemkab Gresik yang memenuhi persyaratan menjadi Sekkab. Mereka adalah, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah(BPBD), Tarso Sagito, Kepala Badan Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah(BPBD), Andhy Hendro Wijaya. Kemudian, Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja(Dispol PP), Abu Hasan, Setwan DPRD Gresik, Darmawan dan Staf Ahli Bupati, Sutaji Rudy.
Mengacu UU Nomor 05 Tahun 2014, tentang ASN, dan peraturan pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil maupun Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), disana diatur tentang pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) selevel jabatan Sekda dan eselon II kabupaten/kota.
Pada pasal 107 huruf C ada 7 PP itu ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi para pejabat yang mengikuti lelang jabatan eselon II seperti Sekkab. Pertama, batas usia di bawah 56 tahun. Kedua, sehat jasmani dan rohani. Ketiga, memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik. Keempat, memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama lima tahun.
Kelima, memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditentukan. Dan, ketujuh memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV.
Sementara Kepala Pelaksana BPBD Pemkab Gresik, Tarso Sagito menyatakan, dirinya sangat siap untuk ikut lelang jabatan Sekkab. ”Lelang jabatan Sekkab insya Allah saya ikut,” ujarnya.
Menurut Tarso, jabatan merupakan amanat. Sedangkan, lelang jabatan merupakan sarana untuk mendapatkan kepercayaan (amanat). Dan, kalau dalam hasil lelang nanti dirinya diberikan amanat untuk menjabat Sekkab, maka dirinya akan menerima amanat itu dengan baik. ”Kalau Allah menghendaki dan saya diberi amanat oleh Pak Bupati menduduki jabatan Sekkab, saya sangat siap,” pungkas mantan Kadis Pertanahan ini. [eri]

Tags: