Lima PNS Bojonegoro Terkena Sanksi Tegas

Yayan Rohman, Asisiten III Bidang Admitrasi Umum Pemkab Bojonegoro.

Yayan Rohman, Asisiten III Bidang Admitrasi Umum Pemkab Bojonegoro.

Bojonegoro, Bhirawa
Pemkab Bojonegoro telah menjatuhkan sanksi tegas kepada lima PNS dilingkup Pemkab setempat. Sanksi diberikan bervariasi mulai dari pemberhentian dengan hormat dan penurunaan pangkat. Penegakan disiplin PNS yang berpedoman pada PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menurut Asisiten III Bidang Admitrasi Umum Pemkab Bojonegoro, Yayan Rohman, ketika dikonfirmasi usai rapat diaula BKD setempat, Rabu (27/5) kemarin, sanksi diberikan berdasarkan tingkat kesalahannya mengacu pada perundangan yang berlaku. Dari lima orang PNS yang mendapatkan sanksi, dua orang PNS diberhentikan dengan hormat yaitu St guru SDN Jari I, Kec Gondang dan Md staf perawat UPTD di Puskemas, Kec Dander.
”Keduanya orang PNS itu diperhentikan dengan hormat atas permintaan diri sendiri terbukti dengan tidak masuk kerja dengan alasan sah,” jelasnya.
Kemudian tiga orang PNS lainnya mendapat sanksi yang cukup berat yakni penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun, diberikan kepada Guru SDN Baureno I berinisial HD golongan 3C diturunkan menjadi 3B, DS guru SDN Baureno I golongan 3A turun menjadi 2D.
”Selain itu, AS staf di Kec Sugihwaras. Ketiga PNS ini mendapat sanksi penurunan pangkat satu tingkat,” ujarnya.
Yayan menegaskan, Sesuai PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, bagi tiga orang ini masih melakukan pelanggaraan akan dikenakan sanksi lebih berat. Manakala tiga orang ini masih melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi lebih berat dengan pemberhentian dengan tidak hormat atau pemecatan.
Menurut Yayan, penindakan tegas dan memberikan sanski kepada PNS pihaknya tak pandang bulu. Siapapun yang tak menjalankan kewajibannya sebagai PNS, sanksi telah menunggu. Pada PP itu sangat jelas sanksi bagi yang melanggar mulai dari teguran lisan hingga pemberhentian secara hormat dan tidak hormat.
Pihaknya meminta kepada Kepala SKPD supaya dapat bertindak tegas kepada para bawahannya yang melanggar. Karena dalam menjalankan PP itu berawal dari pembinaan dan penindakan tegas dari SKPD. ”Tidak ada pilih kasih, siapapun yang melanggar pasti diberikan sanksi,” tukasnya. [bas]

Tags: