Lima Siswa Tak Bisa Ikut UN

Tuban, Bhirawa
Lima siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) Aryo Tejo, di Kecamatan  Parengan Kabupaten Tuban, akan diusulkan mengikuti Ujian Paket ‘B’ ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, setelah pendaftaran ujian di tutup oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, (Disdikpora) setempat.
Hal ini disampikan oleh Kasi Kurikulum Bidang Pendidikan SMP/SMA/SMK Dikpora Tuban Heni Indriana. Pihaknya akan membantu lima siswa itu untuk mengikuti ujian kesetaraan karena ujian reguler (Ujian nasional/UN) sudah tidak mungkin mereka ikuti, setelah sekolah tempat mereka belajar diketahui bermasalah. “Kami akan mencoba mengusulkanya ke Surabaya, kasihan mereka sudah sekolah 3 tahun masak harus di tunda 1 tahun lagi,” kata Heni Indriana.
Heni juga menyampaikan, paling lambat minggu ini pihaknya akan ke SMP Aryo Tejo dan memanggil orang tua siswa yang bersangkutan, sekaligus berkomunikasi dengan pihak sekolah. “Mau bagaimana lagi, ini adalah cara satu-satunya, kami komunikasikan juga dengan orangtua siswa, mau ikut paket atau bagaimana,” katanya.
Sementara, terkait keberadaan SMP Ario Tejo yang ditengarai tidak memiliki izin, Heni mengaku belum melalukan peninjauan kembali ke sekolah itu. Pihaknya baru akan kelapangan pada kamis depan bersama tim dari Dikpora Tuban. selain itu ia meminta agar siswa dan orangtua siswa tidak perlu khawatir dan berkecil hati, karena Dikpora akan mengusahakan seluruh siswa dapat mengikuti ujian paket. “Jangan berkecil hati, kami akan membantu semaksimal mungkin, ikut paket mungkin masih bisa,” imbuh Heni.
Seperti kabarkan sebelumnya, lima siswa sekolah menengah pertama (SMP) Ario Tejo Kecamatan Parengan, Tuban dipastkan gagal mengikuti ujian nadional (UN) yang akan digelar pada 5 hingga 8 mei mendatang. Gagalnya lima anak tersebut dikarenakan sekolah tempat mereka menempun pendidikan terlambat mendaftarkan siswanya ke Dinas Pendidikan sebelum menjadi data nominasi peserta UN.
Selain itu, dinas pendidikan tuban juga tidak menemukan daftar sekolah itu di dinas pendidikan, sebagai penyelenggara pendidikan (sekolah masih belum memiliki ijin) hingga ahirnya Dinas pendidikan tidak dapat memproses data kelima siswa dalam UN yang saat itu sudah menjadi DNS (Data Nominasi sementara peserta UN). [hud]      

Rate this article!