Lima Tersangka Narkoba Diciduk di lokasi Berbeda

Kapolres Pamekasan AKBP Teguh Wibowo S.I.K, didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Moh Syaiful, S.H dan Kasubag Humas Polres Pamekasan, AKP Osa Maliki, saat gelar penangkapan Lima tersangka narkoba. [syamsudin/bhirawa]

Pamekasan, Bhirawa
Tim Satresnarkoba Polres Pamekasan, berhasil menciduk Lima orang tersangka bandar, pengedar dan pengguna Narkoba dengan jumlah barang bukti. 25,69 gram Sabu dan 200 pil Koplo berlogo Y.
Para pelaku penyalahgunaan Narkoba yang diciduk di tempat terpisah. Yaitu, Herman Rudi, 30, warga jln Pintu Gerbang Vb, Kel Bugil Kecamatan Pamekasan, TKP Ronggosukowati, BB 200 pil Koplo berlogo Y, sebagai pengedar. Ismail Today, 28, warga Desa Lebak, Kecanatan Pakong, TKP di Desa setempat, BB 0,32 gram Sabu, sebagai pengedar dan pemakai.
Sedang Sunardi, 35, Desa Pademawu Timur, TKP di rumah Tsk, BB 0,39 gram dan 2, 68 gram sebagai pemilik dan pengguna. Suroso, 49, Desa Pademawu Barat, TKP di rumah Tsk, 0,89 gram sebagai bandar dan pengedar dan Imam Syafii, 40, Desa Dal penang Kecamatan Sampang, TKP jl Raya Panglegur depan kantor PN Pamekasan, BB 21,61 gram, sebagai bandar dan pengedar.
Kapolres Pamekasan, AKBP Teguh Wibowo, S.I.K menjelaskan, apalagi peredaran narkoba tidak terungkap dan pelakunya tidak berhasil kita tangkap maka korbannya berkisar 200-250 orang.
“Narkoba jenis Sabu berjumlah 25,69 gram bila dipecah dengan ukuran 0,2 gram akan berjumlah 180 poket. Kalau rata-rata Rp. 400.000/poket, maka kerugiannya berkisar Rp. 43,5 juta,” tandasnya.
Menanggapi peredaran narkoba merambah ke perkotaan, Teguh Wibowo, mantan Kapolsek Kebayoran Baru ini menyatakan, pihak melakukan pencegahan dengan program sosialisasi tentang bahaya narkoba.
“Ini langka prefentif, tindakan persuasif pihaknya terus mengembangkan Penyidikan dan penangkapan terhadap bandar, pengedar dan pemakai barang haram itu,” tegas Kapolres AKBP Teguh Wibowo, saat gelar Press Realease, didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Moh Syaiful, SH dan Kasubag Humas Polres Pamekasan, AKP Osa Maliki, Rabu (17/1). [din]

Tags: