Limbah B3 di Sungai

karikatur ilustrasi

Warga Romokalisari (Surabaya) yang keracunan, telah pulang setelah dirawat di rumahsakit. Tetapi pembuangan limbah di muara sungai, patut dilanjutkan ke pengadilan. Sesuai dengan undang-undang Pengelolaan Sampah. Tiada kawasan yang boleh (patut) dijadikan “tong sampah” pembuangan limbah. Juga dilarang membuang sampah di sungai. Bahkan limbah yang terlanjur di-impor wajib segera dilakukan re-ekspor ke negara asalnya.
Seluruh jenis limbah wajib diolah oleh pemilik produk penghasil limbah, sampai dinyatakan “aman” oleh penilik profesional (berlisensi). Terutama limbah B3 (Bahan Beracun Berbahaya), wajib dikemas tertutup sebelum dibakar dalam incenerator. Larangan pembuangan limbah (belum di-aman-kan) ke tempat lain, telah menjadi komitmen nasional. Sejak tahun 2012, pemerintah telah melakukan re-ekspor limbah ke negeri asal.
Pembuangan limbah, merupakan kejahatan (kriminal) serius. Penegakan hukum juga telah dilakukan secara nyata. Karena Indonesia telah memiliki UU Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Misalnya, pada April 2012, telah dikembalikan (re-ekspor) sebanyak 89 kontainer limbah ke Inggris. Tak lama disusul 24 kontainer ke Belanda. Pemerintah juga telah mem-pidana-kan pemilik usaha penerima limbah di Kendal, jawa Tengah (tapi berkebangsaan China).
Lingkungan hidup yang bersih (dan sehat) merupakan amanat konstitusi. UUD pasal 28H ayat (1) menyatakan, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat ….”  Seluruh aparatur Pemerintah Daerah (Propinsi, Kabupaten dan Kota), wajib menjamin seluruh warganya bebas dari kemungkinan kontaminasi limbah B3.
Maka mengadili kasus pembuangan limbah secara serampangan, bukan sekadar menimbang UU Pengelolaan Sampah. Melainkan bisa dianggap sebagai extra-ordinary court, disejajarkan dengan terorisme. Namun, karena “pengadilan sampah” masih jarang, maka pembuangan limbah sering berulang. Usaha penampungan limbah, merupakan sindikat internasional. Terbukti dari jenis limbah selalu dari luar negeri.
Tidak jarang, impor limbah menggunakan label “hijau” yang berarti aman. Dus, importir limbah akan bebas pemeriksaan. Sehingga diperlukan kewaspadaan bea cukai untuk memeriksa dokumen dan realita barang. Tidak terkecuali yang berlabel “hijau.” Sebab, sangat patut diduga dapat menyebarkan berbagai penyakit pada lingkungan. Menyebabkan keracunan (akut) manusia hewan dan tanaman. Misalnya, flu burung, atau penyakit menular lainnya.
Limbah asal Korea, yang meracuni warga Romokalisari, seyogianya diusut hingga menemukan importirnya. Dipastikan, limbah sengaja dibuang di muara sungai. Belasan warga rusun (rumah susun) dirawat di RS karena mengkonsumsi ikan yang biasa di-kail di sungai. Limbah eks-impor, biasanya tergolong B3. Selalu mengandung mikro-organisme pathogen bersifat infeksius. Serta sebagian bersifat radioaktif. Niscaya memperburuk kualitas lingkungan hidup.
Berdasar peraturan Menkes, limbah infeksius dan patologi harus dibungkus plastik warna kuning. Limbah farmasi ditandai bungkus coklat, limbah sitotoksis (sisa kemoterapi) ditandai bungkus ungu. Sedangkan limbah medis padat (jarum suntik, pipet dan alat medis lain) dibungkus dalam safety box. Serta yang paling bahaya, limbah radio aktif (kontaminasi radio isotop, dan logam berat) harus dibungkus warna merah.
Sindikat limbah B3 negara-negara maju (Eropa, Amerika Serikat, Jepang, dan Korea) kini mencari “negeri tong sampah.” Karena pembuangan di laut (dengan kargo) juga bisa diketahui oleh komunitas peduli lingkungan internasional. Bahkan setiap industri selalu di-audit limbahnya. Maka pembuangan limbah B3, bisa dipastikan dilakukan oleh sindikat. Semacam makelar sampah yang biasa bekerja lintas daerah.
Karena itu masyarakat patut  siaga menjadi “polisi lingkungan.” Pembuangan limbah B3, nyata-nyata melanggar konvensi internasional tentang lingkungan hidup. Pengadilan seyogianya memberi efek jera terhadap importir limbah B3, dengan memberikan hukuman maksimal.

                                                                                                           ———   000   ———

Rate this article!
Limbah B3 di Sungai,5 / 5 ( 1votes )
Tags: