Limbah Beracun Sungai Romokalisari Masuk dari Jakarta

karikatur ilustrasi

(Penyelidikan Pembuangan Limbah Cair asal Korea Selatan)
Polda Jatim, Bhirawa
Polda Jatim terus menyelidiki dugaan pelanggaran pada proses pembuangan limbah cair yang membuat warga Rusunawa Romokalisari, Benowo, Surabaya keracunan, dua pekan lalu. Limbah impor asal Korea Selatan tersebut masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Penyelidikan ini dilakukan Unit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus, setelah mendapat pelimpahan dari Sat Reskrim Polrestabes Surabaya beberapa waktu lalu. Dari kasus ini, penyelidik Polrestabes Surabaya menetapkan tiga tersangka, yakni Muhammad Faizi (41) warga Bungah Gresik, Soni Eko Cahyono (38) warga Krembangan, Surabaya dan Hadi Sunaryono (49) warga Kebomas, Gresik.
“Saat dikembangkan, ternyata tempat pemesan di Sidoarjo yang tertera dalam dokumen fiktif,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Senin (31/7).
Setelah ditelusuri, jelas Barung, pengimpor limbah cair itu ternyata sebuah perusahaan berinisial PTĀ  C yang berkedudukan di Jakarta. PT C ini, lanjut dia, menerima untung besar dari pemilik asal limbah di Korea dengan jasanya membuang limbah yang diduga berbahaya tersebut.
“Pengimpor limbah ini tidak membeli. Yang impor justru dibayar oleh pemilik limbah asal di negara tertentu. Pengimpor yang dapat bayaran dari (pemilik limbah) yang membuang,” jelas Barung.
Barung menambahkan, bayaran untuk jasa pembuang limbah diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Apakah limbah tersebut berbahaya, Barung mengaku saat ini masih menunggu hasil laboratorium forensik atas contoh cairan limbah tersebut. Tujuanya untuk menemukan data pasti zat berbahaya apakah terkandung dalam cairan diduga beracun tersebut.
“Yang bilang limbah B3 kan masyarakat, berita. Polisi memberikan keterangan sesuai hasil Labfor yang akan keluar nantinya,” tegas Barung.
Ditanya terkait penetapan tersangka, Barung mengaku, sampai saat ini Polisi masih belum menetapkan satu tersangka pun. Polda menganulir penetapan tiga tersangka yang pernah dikeluarkan oleh Polrestabes Surabaya saat awal kasus diungkap.
“Yang ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Surabaya itu hanya sopir dan kernet. Mereka tidak tahu apa-apa soal barang yang mereka bawa,” ucapnya.
Kasus ini bermula dari peristiwa keracunan massal yang menyerang warga rumah susun Sederhana, Kecamatan Benowo, Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis (13/7). Mereka mengalami pusing dan mual setelah menghirup udara, diduga berasal dari cairan yang dibuang oleh sebuah truk di sungai Romokalisari. Usut punya usut, limbah itu ternyata berasal dari Korea. [bed]

Tags: