Limbah Busa Resahkan Warga Desa Mojorejo Kota Batu

Petugas terlihat mengamankan drum berisi zat kimia yang diduga menyebabkan limbah busa di Sungai Mojorejo.

Kota Batu, Bhirawa
Limbah berbentuk busa menutupi hampir seluruh sungai di Desa Mojorejo, Kota Batu. Diduga Busa ini merupakan dampak pembuangan limbah pengolahan sampah daur ulang yang berada tak jauh dari lokasi. Kondisi ini meresahkan warga di desa itu hingga memaksa pihak Kepolisian untuk turun tangan, Kamis (4/1) kemarin.
Busa berwarna putih berukuran tinggi dua kali pria dewasa memang tak menimbulkan bau menyengat. Namun hal ini tetap membuat warga sekitar khawatir. Bahkan busa limbah yang berada di bawah jembatan ini sempat menjadi perhatian warga yang melintas. Beberapa bahkan mengabadikannya melalui handphone masing-masing.
”Busa sebenarnya sudah terlihat sejak Selasa (2/1). Tapi masih tidak sebesar ini,” ujar salah satu warga RT 01 RW 07 Desa Mojosari, Sri Veni saat ditemui di lokasi, Kamis (4/1).
Baru sekitar pukul 09.00 WIB pagi kemarin, terlihat busa itu semakin besar. Hal inilah yang membuat warga menjadi was-was dan cemas. Apalagi beberapa warga ada yang bekerja sebagai tukang batu di sungai itu. Akhirnya, warga mengadukan masalah ini ke Polres Batu.
Setelah mendapatkan laporan, Polres Batu dan jajaran telah mendatangi tempat kejadian. Pabrik tempat pengolahan sampah yang diduga biang dari busa ini langsung diperiksa petugas. Bahkan beberapa tong plastik disita jadi barang bukti.
Saat hal ini dikonfirmasi, Kapolres Batu, AKBP Budi Hermanto, membenarkan adanya pemeriksaan itu. Budi Hermanto yang juga biasa disapa Buher ini mengatakan, petugasnya telah mendatangi lokasi, termasuk pabrik pengolahan sampah yang diduga penyebab dari limbah busa itu.
”Sudah ditangani Polsek Junrejo. Tapi masih didalami zat kimia itu dan kegiatan dari pabrik pengolahan sampah),” kata Buher dihubungi melalui pesan singkat.
Buher mengaku harus berhati-hati menyelidiki kasus ini. Sebab, menurutnya, pabrik telah beroperasi cukup lama. ”Tapi kenapa baru sekarang ada kejadian (busa). Masih dicek dulu, beberapa barang bukti kami amankan selanjutnya kirim laboratorium untuk mengetahui jenis dan dampaknya,” jelas Buher.
Jika terbukti ada pelanggaran, maka yang bersangkutan disangkakan dengan pasal 98 UU RI Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. [nas]

Tags: