Limbah Domestik Sumbang Pencemaran Sungai

Raymon Valliant Ruritan, Direktur Utama Perum Jasa Tirta I Malang, saat berdiskusi dengan sejumlah wartawan Selasa 7/8 kemarin

Kota Malang, Bhirawa
Pencemaran di Sungai Brantas menjadi salah satu pekerjaan rumah pemerintahan daerah maupun Perum Jasa Tirta I. Meskipun berbagai upaya sudah dilakukan tetapi masalah ini terus terjadi.
Berbagai cara sudah dilakukan, dan sudah ada penurunan pencemaran limbah industri, namun muncul persoalan baru, dari pemukiman atau limbah domestik, yang masuk di Sungai Brantas.
Direktur Utama Perum Jasa Tirta I Malang, Raymon Valliant Ruritan, kepada sejumlah wartawan Selasa (7/8 )kemarin, menjelaskan telah ada pengawasan dan tindakan bagi perusahaan industri yang masih berani membuang limbah ke kali brantas.
“Pencemaran yang saat ini paling banyak adalah limbah rumah tangga. Itu bisa dilihat dengan banyaknya ikan mabuk maupun mati,”tuturnya.
Ia menyampaikan, pihaknya tidak mau meenyalahkan siapapun, tetapi dia berharap masalah ini bisa diuraikan secara bersama sama.
“Solusi bisa dilakukan adalah dengan menggelontor debit air untuk mengencerkan air sungai agar ikan tidak mabuk dan mengurangi pencemaran limbah,” terangnya.
Meski kata dia, ikan mabuk dan mati sebenarnya tidak hanya diakibatkan pelaku industri buang limbah namun ada faktor lain yakni debit air turun dan orang yang mencari ikan menggunakan jaring apung.
“Belum tentu industri buang limbah yang mencemari sungai tapi ada faktor lainnya mulai dari limbah rumah tangga hingga orang menggunakan jaring apung,”tukasnya.
Raymond menegaskan bahwa pencemaran air sungai adalah pidana tertentu sehingga pembuktiannya mulai dari penyelidikan hingga penuntutan prosesnya rumit.
“Rumitnya itu waktu ambil sampel limbah wajib pake berita acara dan orangnya harus ikut tandatangan. Ini yang jadi problem kita bersama dan harus ada perubahan dalam penegakan hukumnya,”tukasnya. [mut]

Tags: