Limbah Industri Cemari Aliran Sungai di Malang

Limbah Industri Cemari Aliran Sungai di MalangKab Malang, Bhirawa
Aliran sungai yang tersebar di wilayah Kabupaten Malang kini mulai tercemar limbah domestik dan industry. Bukan itu saja, kondisi sungainya saat ini juga mengalami sedimentasi akibat penggundulan hutan.
Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Malang Tridiyah Maistuti, Kamis (2/6), kepada wartawan mengatakan, pencemaran limbah domestik dan industri diketahui dari hasil pemantauan yang dilakukan BLH di 50 titik pada 2015. Setiap tahun BLH melakukan penelitian maupun pemantauan air sungai sebanyak empat kali.
“Jika diukur dari indeks pencemaran air sungai, pencemaran pada sungai-sungai itu sudah diambang mengkhawatirkan,” jelasnya.
Jika dibuat proporsinya, lanjut dia, pencemaran oleh limbah domestik paling dominan, dengan persentase 60 persen dan selebihnya limbah industri. Limbah domestik itu seperti tinja, air cucian dan kotoran dapur. Sehingga terjadi pencemaran akibat sedimentasi yang dihasilkan dari penggundulan hutan. Sedangkan terjadinya penggundulan hutan dibeberapa wilayah di Kabupaten Malang ikut andil dalam kerusakan lingkungan.
Menurut Tridiyah, pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap pencemaran air sungai. Karena hal ini sudah diatur dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 115 Tahun 2003 tentang Pedoman Penentuan Status Mutu Air. Dalam aturan Menteri LH itu, telah disebutkan penentuan mutu air dengan metode indeks pencemaran atau pollution index.
“Metode tersebut, diketahui nilai oksigen terlarut (Dissolve Oxygen/DO) di beberapa sungai di bawah 4 miligram per liter,” terangnya.
Ditegaskan, dengan rendahnya DO berdampak buruk pada kehidupan biota dan ekosistem air. Kondisi ini didapati pada sirip-sirip sungai yang melintasi kawasan padat penduduk dan industri seperti di Kecamatan Lawang, Singosari, dan Pakisaji, yakni Sungai Konto, Sungai Lekso, Sungai Lemurung, Sungai Sumber Metro, Sungai Brantas Bawah. Selain DO yang kita ukur,
“Dan BLH juga mengukur kandungan (Biological Oxygen Demand (BOD) atau oksigen yang dibutuhkan untuk mengurai bahan organik dan Chemical Oxygen Demand (COD) atau oksigen yang dibutuhkan dalam proses kimiawi. Serta juga mengukur Total Material Terlarut (TMT), yang ternyata juga di bawah standar,” ujar Tridiyah.
Diungkapkan, sejak tahun 2009, BLH telah menduga ada 16 perusahaan di Kecamatan Singosari dan Kecamatan lawang, membuang limbah ke sungai. Perusahaan yang diduga sembarangan membuang limbahnya, antara lain, PT Molindo Raya Industrial, PT New Minatex, PT Maya Tama, PT Sri Gunting, PT Jaya Makmur, PT Patal Lawang, PT Hortibina International, PT Kiemas Super Indonesia, dan PT Kuyun.
Secara terpisah, Kepala Satpol PP Kabupaten Malang Bambang Istiawan juga mengaku, jika hingga kini pihaknya belum pernah menindak para pencemar lingkungan. Karena masih belum ada rekomendasi dari BLH jika terjadi pencemaran limbah domestik maupun industri. Namun, apabila ada pembuang limbah, apakah itu limbah rumah tangga maupun industri, yang terbukti melanggar yang kasusnya dilimpahkan BLH ke Satpol PP. Maka pihaknya akan menindak dengan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup).
“Tapi sejauh ini Satpol PP belum pernah menindak para pencemar lingkungan, karena belum ada pelimpahan kasus pelanggaran pencemaran lingkungan dari BLH. Sehingga belum adanya pelimpahan terkait kasus pencemaran limbah dari BLH, tentunya pihaknya tidak berani melakukan tindakan,” tegasnya.  [cyn]

Tags: