Limbah Medis Bisa Tularkan Penyakit ke Masyarakat Sidoarjo

Foto Ilustrasi

Sidoarjo, Bhirawa
Limbah medis tergolong sebagai bahan berbahaya dan beracun (B3), yang bisa menularkan penyakit pada masyarakat. Maka itu para pemilik dan pengelolah fasilitas kesehatan (faskes) yang berada di Kab Sidoarjo, seperti rumah sakit, klinik dan Puskesmas , diingatkan supaya tidak membuang begitu saja limbah medis yang mereka hasilkan.
Kepala Dinas Kesehatan Kab Sidoarjo, dr Ika Harnasti MM, mengatakan limbah medis sekecil apapun yang dihasilkan oleh Faskes yang ada di Kab Sidoarjo, harus diperhatikan.
Ia mengatakan, baru-baru ini, para pemilik dan pengelolah Faskes di Sidoarjo, telah dikumpulkan untuk diberikan pembinaan dalam hal pengelolahan limbah medis.
Menurut dr Ika, pihaknya bertanggung jawab dalam masalah ini. Sebab pihaknya sebagai pembina. Makanya pihanya selalu menekankan pengelolahan limbah yang baik, yang sesuai dengan ketentuan.
” Kalau tidak mereka akan bisa berurusan dengan aparat hukum,” kata dr Ika, Senin (11/12) kemarin.
Dari data Dinas Kesehatan, di Kab Sidoarjo jumlah Faskesnya sangat banyak. Untuk RSU saja, dari kategori kecil, sedang dan besar ada sebanyak 28. Tentunya pasti menghasilkan limbah medis yang cukup banyak.
Data yang ia terima, untuk limbah medis di rumah sakit, bisa sampai 1,2 kg per hari dan Puskesmas bisa 270 gram per hari. Kalau tidak diolah dengan baik, maka akan berbahaya bagi kesehatan masyarakat.
Menurut ia, sesuai data yang dikeluarkan WHO, meski limbah medis yang dihasilkan Faskes hanya sebesar 10 % sampai 20 % saja, tapi akan tetap bahaya karena bisa menularkan penyakit.
”Limbah medis itu rentan menularkan penyakit pada masyarakat, maka harus dikelolah dengan baik,” kata dr Ika.
Ia mengatakan, pihak Faskes bisa menyerahkan pengolahan limbah medis ini pada pihak ketiga. Tapi tentunya, pihak ketiga tersebut harus punya izin. Ia mengatakan, pernah melihat IPAL limbah medis yang dimiliki sebuah rumah sakit, tapi menurutnya masih belum berfungsi dengan baik.
Bagi pelanggar terhadap pembuangan limbah medis ini, kata dr Ika, bisa kena hukuman pidana maupun denda.(kus)

Tags: