Limbah Rumah Tangga Jadi Problem di Sidoarjo

Heri Susanto SH, MH

Heri Susanto SH, MH

Sidoarjo, Bhirawa
Limbah rumah tangga di Kab Sidoarjo sudah menjadi problematika. Sehingga mulai tahun 2015 ini, rencananya dibuat Perda Pengolahan limbah rumah tangga. Kini Raperdanya masih membutuhkan konsultasi publik dari stake holder di kecamatan dan Puskesmas.
Menurut Kabag Hukum Pemkab Sidoarjo, Heri Susanto SH MH, konsultasi publik ini sangat penting agar kedepan bisa terlaksana pengelolahan sampah yang baik di Kab Sidoarjo. Konsultasi publik ini sebagai masukan dalam penyempurnaan Perda nanti, agar keberadaan Perda bisa efektif dan efisien dalam mengatur pengelolahan limbah rumah tangga di Sidoarjo, sehingga tak hanya menjadi macan kertas saja.
Ditemui disela-sela kegiatan konsultasi publik Raperda tentang pengelolahan limbah rumah tangga, di Ruang Delta Karya, Selasa (14/4) kemarin. Heri menjelaskan, dalam Perda itu nantinya, tentu saja akan diatur tentang penegakan hukumnya, bagaimana bila ada masyarakat yang melanggar Perda.
”Keberadaan limbah rumah tangga jangan dibiarkan saja, karena akan sangat berbahaya bagi kondisi ekosistem lingkungan. Maka dengan adanya Perda ini diharapkan bisa membantu pembangunan di Sidoarjo. Sejumlah stake holder dari kecamatan menyampaikan, masalah sampah rumah tangga, kini sudah menjadi masalah tersendiri di wilayahnya. Seperti di Kec Krembung. Meski jauh dari pusat kota tapi sampah rumah tangga sudah menjadi masalah di sana,” kata Heri.
Sementara Kasi Trantib Kec Krembung, Samsul Huda menyampaikan,di Krembung meski membuang sampah rumah tangga tak ditarik biaya, tetapi warga membuangnya dengan sembarangan.Kadang di sungai atau di jalanan  saat menuju sawah.
Sedangkan Nurkholis, Kasi Pembangunan Kec Taman menambahkan, pembuangan sampah rumah tangga jadi problem sebab di wilayah itu sudah tak ada lagi lahan kosong, karena sudah  habis untuk kawasan industri dan perumahan penduduk.
Tetapi di Kec Taman, ada program Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Sampah rumah tangga tak hanya langsung dibuang begitu saja tetapi dipilah-pilah. Yakni dipilah menjadi kompos atau dipilah menjadi kertas, sehingga setelah diolah bisa menghasilkan uang. Sedangkan yang tak bisa dimanfaatkan diambil oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP). [ali]

Tags: