Lindungi Data Elektronik, Gelar FGD

80E-KTP Siap DibagiSurabaya,Bhirawa
Merespon kegelisahan dan tuntutan yang berkembang di masyarakat mengenai banyaknya terjadi pelanggaran dan penyelewengan khususnya informasi data pribadi berbasis elektronik, Kementerian Komunikasi dan Infromatika melalui Badan Pusat Penelitian dan Pengembangan Aplikasi Informatika dan Informasi dan Komunikasi Publik (Puslitbang Aptika dan IKP) mengadakan Focus Group Discussion
Kegiatan yang digelar di Surabaya, Selasa (11/6) diadakan dengan harapan dapat menghasilkan berbagai informasi dan pandangan dari berbagai elemen masyarakat, baik dari sisi hukum, manajemen maupun aplikasi di lapangan.
“Jadi FGD ini bagian dari tahap-tahap penelitian mengenai urgensi perlindungan data pribadi bagi pengguna akses informasi. Kami banyak mendapat keluhan dari masyarakat terkait perlindungan data pribadi misalnya data pribadi dalam asuransi, kartu kredit bank, pola penyedotan pulsa pelanggan tidak bisa melakukan unreg, menerima konten yang tidak diharapkan dan masih banyak lagi bentuk lainnya,” Kata Arifianto, Peneliti Badan Pusat Penelitian dan Pengembangan Aplikasi Informatika dan Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Arifianto mengungkap FGD ini tidak hanya dilakukan di Surabaya namun juga dilaksanakan di berbagai kota besar se-Indonesia, diantaranya Bandung, Bali, Yogyakarta, Medan dan Makassar. Nantinya hasil dari FGD di setiap kota akan menjadi modal awal untuk merancang Keputusan Menteri di bawah turunan Undang-Undang Internet dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Djoko Purnowo, Kabid Pengembangan TI Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Jatim menyampaikan perlu adanya regulasi yang jelas dalam bentuk Undang-Undang mengenai perlindungan data pribadi.
Menurutnya saat ini memang sudah ada Undang-Undang ITE namun belum banyak aspek yang bisa tersentuh sementara pelanggaran semakin hari semakin variatif. Selain itu, dia mengimbau kepada masyarakat luas untuk berhati-hati dalam menampilkan informasi data pribadi di berbagai tempat, terutama di sosial media, registrasi kartu handphone, kredit bank dan lain sebagainya. Hal tersebut disamping dapat merugikan pribadi, juga dapat mengundang orang lain untuk berbuat kejahatan.
Sementara itu, Ronny Dosen STIE Perbanas Surabaya menjelaskan bahwa untuk berbicara mengenai data pribadi harus dibedakan dari beberapa aspek. Data pribadi perseorangan dan data pribadi perusahaan kemudian data pribadi yang bersifat rahasia dan data pribadi yang bersifat tidak rahasia. Hal ini menurut Ronny perlu dipertegas agar jelas kategorisasi pelanggaran serta memberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
“Darimana data pribadi di peroleh dan pengelolaan data pribadi juga menjadi problem yang perlu diselesaikan. Misalnya saya tiba-tiba ditelpon orang tak dikenal kemudian dijanjikan hadiah, pertanyaan saya darimana orang yang menelpon mendapatkan nomor hp saya. Hal lain  seperti ketika membuka rekening bank pendidikan terakhir saya adalah S1 sementara saat ini saya sudah menyelesaikan S2. Data dulu dan sekarang tetap sama karena tidak ada pengelolaan data pribadi yang baik,” ujar Ronny.
Acara diskusi yang berlangsung cair dan mengalir ini, juga mengundang narasumber lain yaitu Baskoro dosen dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, M. Ishom Adly perwakilan dari Internet service provider PT. Centrin Online Prima dan M. Said Utomo Ketua Yayasan Lembaga Komsumen Indonesia (YLKI) Jatim. Setelah FGD dilakukan secara nasional, hasil temuan FGD akan dikumpulkan menjadi draf kemudian diuji lagi didepan para akademisi ahli dan terakhir menjadi pertimbangan untuk dibuat Keputusan Menteri. [rac]

Rate this article!
Tags: