Lindungi Hak Penyandang Disabilitas!

Oleh:
Oman Sukmana
Guru Besar Sosiologi dan Dosen Prodi Kesejahteraan Sosial, FISIP-UMM

Tanggal 3 Desember ditetapkan sebagai hari Penyandang Cacat Internasional. Esensi dari peringatan hari Penyandang Cacat Internasional Internasional pada hakekatnya adalah untuk menumbuhkan rasa empati, simpati, solidaritas sosial, dan tanggung jawab sosial dari semua elemen baik individu, keluarga, kelompok, masyarakat, dan pemerintah (Negara) dalam memberikan perlindungan social dan jaminan social, serta hak-hak bagi kelompok penyandang cacat (disabilitas).
Istilah penyandang Cacat dewasa ini disebut dengan penyandang Disabilitas. Istilah Disabilitas berasal dari kata different ability (Inggris) yang artinya `Manusia yang memiliki kemampuan yang berbeda’. Mengacu kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, maka dinyatakan bahwa Penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga Negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Hak Penyandang Disabilitas
Secara gobal, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 2006, melalui Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD), menyepakati tentang undang-undang yang memastikan semua penyandang disabilitas dapat menikmati semua hak dasar manusia dan kebebasan yang fundamental. Kesepakatn ini mengikat seluruh Negara anggota PBB dan berlaku mulai tahun 2008.
Di Indonesia, Hak penyandang disabiltas diatur dalam UU No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Secara umum hak-hak penyandang disabilitas meliputi: Hak hidup, Hak bebas dari stigma, Hak privasi, Hak keadilan dan perlindungan hukum, Hak pendidikan, Hak pekerjaan kewirausahaan dan koperasi, Hak kesahatan, Hak politik, hak kebudayaan dan pariwisata, Hak kesejahteraan sosial, Hak aksesibilitas, Hak pelayanan publik, Hak perlindungan dari bencana, Hak habilitasi dan rehabilitasi, Hak konsesi, Hak pendataan, Hak hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat, Hak berekspresi, Hak berkomunikasi, dan memperoleh informasi, Hak berpindah tempat dan kewarganegaraan, dan bebas dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi.
Penyandang disabilitas juga berhak untuk memperoleh: (1) Pendidikan pada semua satuan, jalur, jenis, dan jenjang pendidikan, (2) Pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai dengan jenis dan derajat kecacatan, pendidikan, dan kemampuannya, (3) Perlakuan yang sama untuk berperan dalam pembangunan dan menikmati hasil-hasilnya, (4) Aksesibilitas dalam rangka kemandiriannya, (5) Rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan social, dan (6) Hak yang sama untuk menumbuh kembangkan bakat, kemampuan, dan kehidupan sosialnya, terutama bagi penyandang cacat anak dalam lingkungan keluarga dan masyarakat.
Menurut Pasal 41 ayat (2) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengatur bahwa setiap penyandang disabilitas berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus. Berdasarkan hal tersebut maka penyandang disabilitas berhak atas penyediaan sarana aksesibilitas yang menunjang kemandiriannya, kesamaan kesempatan dalam pendidikan, kesamaan kesempatan dalam ketenagakerjaan, rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial. Dalam hal ini yang dimaksud rehabilitasi meliputi rehabilitasi medik, rehabilitasi pendidikan, rehabilitasi pelatihan, dan rehabilitasi sosial.
Terdapat empat asas yang dapat menjamin kemudahan atau aksesibilitas penyandang disabilitas yang mutlak harus dipenuhi, yakni: Pertama, asas kemudahan, yaitu setiap orang dapat mencapai semua tempat atau bangunan yang bersifat umum dalam suatu lingkungan; Kedua, asas kegunaan, yaitu semua orang dapat mempergunakan semua tempat atau bangunan yang bersifat umum dalam suatu lingkungan; Ketiga, asas keselamatan, yaitu setiap bangunan dalam suatu lingkungan terbangun harus memperhatikan keselamatan bagi semua orang; dan Keempat, asas kemandirian, yaitu setiap orang harus bisa mencapai dan masuk untuk mempergunakan semua tempat atau bangunan dalam suatu lingkungan dengan tanpa membutuhkan bantuan orang lain.

Tantangan Perlindungan Sosial Disabilitas
Telah banyak penelitian yang menunjukkan bahwa penyandang disabilitas masih menghadapi diskriminasi dan ketidaksetaraan dalam pemenuhan haknya. Hak penyandang disabilitas masih belum terpenuhi secara maksimal karena minimnya program dan kegiatan bagi penyandang disabilitas, belum adanya pendataan dan informasi, stigmatisasi serta hambatan faktor sosio budaya. Penyandang disabilitas masih menghadapi kesulitan dalam mendapatkan akses untuk pekerjaan yang layak, pendidikan yang inklusif, pelayanan dalam masyarakat, dan bahkan pemenuhan kebutuhan dasarnya. Penyandang disabilitas dan keluarganya mengalami tantangan dalam pemenuhan hak karena adanya diskriminasi dan stigma negative. Layanan yang tersedia bagi populasi disabilitas di Indonesia sudah beragam di berbagai aspek kehidupan. Namun, layanan-layanan tersebut masih sangat terbatas dan tidak konsisten dalam pelaksanaannya. Ini menunjukkan ketidakseriusan pihak-pihak terkait dalam memenuhi hak orang dengan disabilitas.
Apabila mengacu kepada data International Labour Organization (ILO), pada tahun 2017 saja tercatat lebih dari satu miliar orang atau 15 persen penduduk dunia adalah penyandang disabilitas, dan lebih dari 70 persen merupakan penduduk dalam usia kerja. ILO juga melaporkan bahwa para penyandang disabilitas kerap kali terkucil dari pendidikan, pelatihan kejuruan dan peluang kerja. Menurut The United Nations Educational Scientific and Cultural Organization (UNESCO) tercatat lebih dari 90 persen anak-anak dengan disabilitas di negara-negara berkembang tidak bersekolah, sedangkan United Nations Development Programe (UNDP) melaporkan bahwa hanya 1 persen perempuan disabilitas yang bisa membaca.
Di Indonesia, jika mengacu kepada data hasil Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) tahun 2015, maka diperkirakan pada tahun 2020 jumlah penyandang disabilitas Indonesia sebanyak 21,5 juta jiwa dan pada tahun 2022 ini jumlahnya semakin bertambah. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik 2022, sekitar 17 juta penyandang disabilitas masuk usia produktif. Namun demikian hanya sekitar 7,6 juta orang disabilitas saja yang bekerja atau produktif.
Tentu saja semua pihak, khsusnya pemerintah harus memiliki komitmen dan tanggung jawab dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Melalui peringatan hari Penyandang Cacat Internasional ini mari kita tumbuhkan kembali rasa empati, simpati, kepedulian, solidaritas sosial, dan tanggung jawab sosial untuk memastikan agar kondisi kehidupan saudara kita para penyandang disabilitas bisa lebih baik lagi demi kemanusiaan.

——– *** ———-

Rate this article!
Tags: