Lindungi Petani Tebu dari PPN 10%,DPRD Jatim Desak Menkeu Terbitkan PMK

DPRD Jatim, Bhirawa
Komisi B DPRD Jatim berharap Menteri  Keuangan segera mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk memastikan tidak ada tarikan PPN 10% bagi petani tebu.
Anggota Komisi B DPRD Jatim, Pranaya Yudha mengatakan pihaknya memberikan apresiasi  terhadap pemerintah yang merespon tuntutan petani petani tebu untuk menghapus pajak bagi komoditas gula.
“Jika PPN tersebut diterapkan maka beban kenaikan harga itu akan dirasakan oleh petani tebu dan pedagang gula skala kecil. Keuntungan yang diperoleh akan semakin tipis,” ungkap politisi asal Partai Golkar ini saat ditemui dikantornya, Selasa (25/7).
Pranaya mengatakan dengan terbitnya PMK tersebut diharapkan tidak ada lagi pengenaan PPN  bagi petani tebu di Indonesia khususnya di Jatim.” PMK ini bisa dijadikan dasar hukum agar pemerintah tak sembarangan membuat kebijakan yang tak pro rakyat. Kami akan melakukan pengawalan agar PMK tersebut secepatnya dibuat mengingat sebentar lagi masuk musim panen tebu”jelasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD Jatim, Zainul Lutfi mengaku sangat mendukung dengan pengapusan pajak sebesar 10 persen terhadap petani tebu. Pasalnya, dengan diberlakukannya pajak 10 persen terhadap petani tebu dipastikan banyak pabrik tebu dibawah PTPN akan gulung tikar. Ini karena banyak petani akan beralih pekerjaan.
“Keputusan pemerintah untuk tidak memasukan petani tebu dalam penarikan pajak 10 persen merupakan berita gembira. Namun demikian kita akan tetap mengawal jika pengenaan pajak kepada petani tebu tidak ada tentu melaui keputusan menteri,”tegas politisi asal PAN ini.
Sekedar diketahui, beberapa waktu lalu pemerintah akan  membuat kebijakan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN)10% untuk komoditas pertanian dan perkebunan termasuk gula. Dasar pemerintah memberlakukan PPN 10% merupakan hasil dari keputusan Mahkamah Agung (MA).
Namun, kebijakan tersebut ternyata tidak berlaku untuk petani yang memiliki omzet dibawah Rp 4,8 Miliar/tahun.” petani bukan pengusaha kena pajak karena omzetnya setahun di bawah Rp 4,8 miliar/tahun. Apapun yang omsetnya di bawah Rp 4,8 miliar/tahun itu tidak kena PPN atau tidak dipungut PPN baik oleh pedagang atau oleh siapapun,” kata Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi  saat berada di kantornya beberapa waktu lalu. [Cty]

Tags: