Lindungi Privasi dan HAM, Wewenang Penyadapan Harus Dibatasi

Kanan kekiri, Masinton, Taufikqulhadi, Totok Daryatmo, Fahri Hamzah.

Jakarta, Bhirawa
Penyadapan, sejatinya adalah per buatan melanggar Hak Azazi Manusia (HAM). Maka, sekalipun penyadapan di-legal-kan oleh negara, kewenangan penyadapan oleh penegak hukum, harus diatur dalam UU. Dengan UU Penyadapan, privasi atau HAM setiap orang akan terlindungi.
“Banyak institusi kita diberi wewenang menyadap, KPK misalnya. Tapi hak penyadapan itu tidak diatur dalam UU, sehingga kewenangan itu terkadang terasa berlebihan. Kewena ngan penyadapan harus memiliki batasan dan aturan, sehingga tujuan penyadapan itu jelas,” ujar anggota Komisi III DPR RI fraksi PDIP Masinton Pasaribu dlam diskusi legislasi dngan tema “UU Penyadapan Pangkas Kewe nangan KPK ?”, kemarin (9/7). Nara sumber lainnya, anggota Komisi III fraksi PAN Nasdem Teuku Taufiqulhadi Wakil Ketua BalegDPR fraksi PAN Totok Daryatmo, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.
Menurut Totok Daryatmo, RUU Penyadapan yang tengah dirancang, dan dibahas DPR saat ini, melindungi hak privasi dan HAM setiap orang. RUU Penyadapan dibuat agar tidak tumpang tindih aturan yang ada, juga tidak akan memangkas wewenang KPK. Dengan UU ini proses penyada pan bisa melalui prosedur yang benar dengan ijin pengadilan.
“Penyadapan harus diatur, termasuk KPK, agar masalah pribadi tidak dipertontonkan di sidang Tipikor Jadi tidak setiap orang bisa disadap. Kecuali pelaku tindak pidana korupsi dan terorisme,” papar Totok.
Sementara, FahriHamzah meminta  Presiden Jokowi segera membuat Peraturan Pemerintah Pengganti UU (PerPu), Mengingat sangat perlu dan mendesaknya kebutuhan mengatur dan menerapkan wewenang penyada pan yang kini dianggap berlebihan. Sedang Teuku Taufiqulhadi, berpendapat, masalah penyadapan adalah vital dalam konteks demokrasi Yang harus dipahami dlam demokrasi adalah hak privasi setiap orang harus dilindungi.[Ira]

Tags: