LIRa Kab.Malang Desak Tutup Penambangan Liar

Bupati LIRa Malang HM Zuhdi Ahmadi (kiri) saat menunjukkan lokasi penambangan batu dan pasir di Desa Kasembon, Kec Kasembon, Kab Malang (cahyono/bhirawa)

Bupati LIRa Malang HM Zuhdi Ahmadi (kiri) saat menunjukkan lokasi penambangan batu dan pasir di Desa Kasembon, Kec Kasembon, Kab Malang (cahyono/bhirawa)

Kab Malang, Bhirawa
Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRa) Kabupaten Malang mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang segera menutup dan melaporkan penambang batu dan pasir yang berada di wilayah Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang ke pihak Kepolisian. Karena aktivitas penambangan tersebut diduga tidak memiliki izin atau penambang liar.
“Karena aktifitas penambangan batu dan pasir akan merusak lingkungan dan juga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan. Untuk itu Pemkab Malang segera mengambil langkah tindakan tegas terhadap pengelola penambangan batu dan pasir tersebut,” pinta Bupati LIRa Malang HM Zuhdi Ahmadi, Minggu (31/5), kepada Bhirawa.
Menurutnya, penambangan batu dan pasir di wilayah Desa Kasembon dan Desa Pondok Agung hingga saat ini belum memiliki izin penambangan alias ditambang dengan cara liar. Dan jika dalam aktivitas penambangan tidak ada izin dari Pemkab Malang, tentunya telah melanggar UU Pertambangan. Padahal, Pemkab Malang sudah pernah memasang papan nama yang bertuliskan dilarang ada aktivitas penambangan batu dan pasir di Sungai Pait dan Sungai Konto.
“Tapi papan nama yang ada didua area sungai tersebut dilepas oleh penambang. Sehingga saat ini Pemkab Malang belum kembali memasang papan pengumuman larangan penambangan tersebut,” ujar Zuhdi.
Disebutkan, para penambang batu dan pasir saat ini sudah menggunakan alat berat, sehingga hal ini akan memperparah kerusakan ekosistem lingkungan, khususnya pada Sungai Pait dan Sungai Konto. Sementara, batu dan pasir yang ditambang itu, setiap hari ada 200 mobil truk pengangkut hasil tambang. Sedangkan dari investigasi LIRa penambang memperoleh keuntungan Rp 3,7 miliar per bulan. Dan pengusaha truk atau per unit trukĀ  mendapatkan keuntungan Rp 900 ribu per hari.
“Meski penambang dan pengusaha truk mendapatkan keuntungan yang cukup besar, namun tidak memberikan konstribusi kepada Pemkab Malang. Sehingga secara otomatis pemerintah dirugikan, serta penambangan batu dan pasir itu berpotensi terjadinya bencana alam,” papa dia.
Dalam kesempatan ini, Zuhdi menambahkan,, dirinya atas nama rakyat mendukung pemerintah, dan jangan pernah takut kepada preman atau apalah namanya yang perusak lingkungan. Karena merusak lingkungan sama dengan kejahatan lingkungan. Sehingga pelaku perusak lingkungan harus dipidanakan, karena hal itu akan bisa mengancam jiwa masyarakat yang berada di wilayah penambangan batu dan pasir ileggal. [cyn]

Tags: