LIRA Sampang Soroti Transparansi Tata Kelola Migas

Diskusi LIRA Sampang tentang tata kelola migas di Sampang. [Nurkholis/bhirawa]

Diskusi LIRA Sampang tentang tata kelola migas di Sampang. [Nurkholis/bhirawa]

Sampang, Bhirawa
LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sampang turut menyoroti permasalahan pengelolaan minyak dan gas (migas) di Kabupaten Sampang, dengan menggelar sebuah diskusi, rabu (1/4). Dinilai, pengelolaan migas oleh PT Sampang Mandiri Perkasa (SMP) yang merupakan BUMD, jauh dari konsep transparansi. “Bahkan saat ini mantan Bupati Sampang Noer Tjahja sedang menjalani proses sidang terkait tata pengelolaan migas yang dikelola BUMD PT SMP,” kata Bupati LIRA Sampang Moh Anwar.
Anehnya, Bupati Sampang Fannan Hasib masih melanjutkan kegiatan di PT SMP meski ada masalah hukum. Hal itu ditunjukkan dengan adanya perombakan jajaran direksi PT SMP dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) 2013 yang dihadiri Fannan Hasib.
“Mestinya, BUMD PT SMP yang sudah bermasalah hukum sejak RUPS 2013 itu harus dilakukan pembekuan dan tidak boleh berjalan lagi. Bahkan kalau perlu dipailitkan. Namun kenyataanya, direksi yang baru kala itu masih menerima gaji dan dana operasional,” urainya.
Hal senada disampaikan Sekretaris Daerah LIRA Sampang Ahmad Zahri. Menurutnya, setidaknya ada 4 faktor yang menimbulkan buruknya tata kelola migas oleh PT SMP. Yakni, ketidakjelasan angka riil dana bagi hasil (DBH) terhadap daerah, terkait partisipasi interest (PI), trading migas, dan ketentuan Corporate Social Responsibility (CRS).
Saat keempat faktor itu ditanyakan ke pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, mereka terkesan selalu menutup-nutupi. “Bahkan beberapa waktu lalu, kami dari LIRA sempat mengirimkan surat resmi terhadap Dispendaloka Sampang untuk mengetahui berapa angka riil di Kabupaten Sampang setiap tahun yang masuk ke PAD dalam sektor migas. Namun hingga saat ini surat tersebut tidak ada jawaban,” ucap Zahri. [lis]

Tags: