LKD Dorong Masyarakat Sadar Perbankan

Perluasan sarana anjungan tunai mandiri (ATM) diharapkan akan ikut mendorong masyarakat untuk memanfaatkan transaksi non-tunai (elektronik).

Perluasan sarana anjungan tunai mandiri (ATM) diharapkan akan ikut mendorong masyarakat untuk memanfaatkan transaksi non-tunai (elektronik).

Oleh : M Taufik
Wartawan Harian Bhirawa

Diterbitkannya Surat Edaran Bank Indonesia No.16/11/DKSP tanggal 22 Juli 2014, tentang Penyelenggaraan Uang Elektronik (Electronic Money), atau Lembaga Keuangan Digital (LKD) sesungguhnya untuk lebih mendorong masyarakat sadar akan perbankan, khususnya bagi mereka yang  di pelosok desa.
Kepala  Tim Media Departemen Kumunikasi Bang Indonesia (BI) Dydy Irianto, disela-sela pelatihan wartawan ekonomi di Jember, belum lama ini, kepada Bhirawa,  mengatakan upaya tersebut untuk mendorong agar masyarakat sadar sadar perbankan. Bak gayung bersambut,  belum setahun LKD telah mendapat antusias masyarakat. Termasuk pasca diluncurkannya bantuan langsung Pemerintah melalui LKD pada Novenmber 2014 lalu.
“Saat ini, diperkirakan terdapat lebih dari 1 juta rekening LKD, di 33 provinsi dengan jumlah agen sekitar 30 ribu. Termasuk penerima bantuan Pemerintah, masyarakat yang belum memiliki rekening bank mereka bisa menerima bantuan melaui LKD,” tutur Dydy Irianto.
Perkembangan ini juga didukung oleh kesadaran masyarakat untuk pindah dari kebiasaan menggunakan uang tunai menjadi non tunai, sebagai alat  transaksi keuangan sehari-hari yang umum, seperti beli pulsa, bayar token listrik, bayar tiket, transfer dan lainnya, sekaligus sarana  belajar menyimpan uang.
Kini kata dia, terdapat   tiga bank yang memperoleh persetujuan implementasi LKD. yakni BRI, BCA dan Bank Mandiri, Bank-bank ini  sedang fokus pada penyebaran agen dan pelayanan agen untuk mempercepat dan memperluas jangkauan LKD diseluruh daerah.
Beberapa langkah telah diambil oleh Bank Indonesia,  untuk mengembangkan LKD, salah satuntya adalah,  perluasan penyelenggara, perluasan agen, mengusung interoperability, kampanye nasional LKD dan uang elektronik dan yang terbaru kebijakan elektronifikasi.
“Dalam kebijakan elektronifikasi ini, semua pembayaran dari Pemerintah ke masyarakat dan sebaliknya harus berbasis non tunai baik di tingkat pusat maupun daerah, dan upaya lainya terus akan dilakukan,” imbuhnya.
Pihaknya optimis, LKD ini akan berkembang pesat, karena tidak ada syarat yang sulit untuk bisa mengoperasikan LKD,  yang terpenting adalah penyelenggara, merupakan bank yang mempunyai kemampuan dalam penyediaan sistem informasi, perlindungan konsumen, manajemen agen dan manajemen risiko.
Sedangkan bagi agen LKD, syarat utamanya adalah lulus aspek reputasi, kompetensi dan kapabilitas memberikan layanan keuangan. Bahkan agen LKD  dapat perorangan ataupun berbentuk badan hukum yang sudah mempunyai usaha utama di tempat permanen dan harus berasal dari penduduk setempat di lokasi dia memberikan layanan keuangan.
BI lanjutnya, bertekat  untuk mengubah kebiasaan masyarakat dari melakukan transaksi tunai ke transaksi non tunai baik menggunakan kartu ataupun HP dan dengan agen. Ini sekaligus untuk megoptimalisasikan pemanfaatan HP. LKD, lanjut dia sangat diperlukan, karena masyarakat yang dulunya belum kenal bank atau belum di kenal oleh perbangkan, melalui LKDm bisa dengan mudah  terhubung dengan bank. Sebab jika telah ‘dikenal’ bank, akan membantu bagi masyarakat  dan memudahkan untuk mendapatkan kredit.
“Yang tidak kalah pentingnya adalah mayarakat bisa  belajar mengelola uang, tidak konsumtif, aman, dari risiko kehilangan dan dicuri orang. Efisien dalam melakukan transaksi keuangan, karena mereka  tidak perlu datang ke bank dan antri,” jelasnya.
LKD juga tidak memiliki batasan  waktu bertransaksi. Jika pada umumnya di bank terbatas dengan waktu, tetapi, melalui LKD, tidak ada batasan  jam kerja, setiap saat bisa melakukan transaksi.
Bagi perbankan, LKD ini merupakan  pasar baru baik dari sisi sumber dana maupun pemberian kredit yang dulu belum tersentuh meskipun dengan transaksi kecil, dan transaksi model digital ini,  juga memiliki nilai manfaat bagi pemerintah, dengan sendirinya transaksi terlihat lebih transparan. Secara langsung akan mengurangi  pengurangan tingkat kemiskinan, karena masyarakat kecil akan terlibat secara aktif.

                                                                                                   ——————— *** ———————–

Rate this article!
Tags: