LKNU Bondowoso Gelar Seminar Pencegahan Pernikahan Dini

Suasana pembukaan seminar Pencegahan Pernikahan Dini oleh LKNU Bondowoso. (Samsul Tahar/Bhirawa)

(Sambut Hari Santri)
Bondowoso, Bhirawa
Dalam rangka memperingati Hari Santri yang jatuh pada 22 Oktober mendatang, Lembaga Kesehatan Nahdlatul Ulama (LKNU) Bondowoso menggelar Seminar Pencegahan Pernikahan Dini.
Ketua LKNU Bondowoso, Untung Khuzairi mengatakan selain untuk memperingati Hari Santri, acara ini juga merupakan dukungan LKNU kepada Pemkab Bondowoso yang sedang fokus menekan angka pernikahan dini (APD) di Kabupaten setempat.
Saat ini, APD Bondowoso masih sebesar 43 persen atau lebih besar dari rata-rata APD Provinsi yang hanya sebesar 25 persen. “Pernikahan dini di Bondowoso ini masih menjadi pekerjaan rumah (PR) Pemerintah. Sebagai bentuk dukungan, NU juga harus bersuara dan bersinergi untuk menekan angka pernikahan dini di Bondowoso,” tutur Untung dalam sambutannya kemarin.
Selain seminar, nantinya LKNU juga akan mengadakan pelatihan Basic Life Support kepada 1000 kader NU Bondowoso yang bekerjasama dengan Persatuan Dokter Spesialis Kardiovaskuler Indonesia (PERKI) cabang Surabaya.
Rois Syuriah PCNU Bondowoso, KH Asy’ari Fasha LC menjelaskan bahwa dalam bidang pengembangan kualitas sumber daya manusia (SDM), PBNU saat ini menargetkan beberapa hal, diantaranya adalah mendirikan minimal 10 Rumah Sakit NU,  mendirikan sebanyak-banyaknya Universitas NU serta fokus pengembangan ekonomi umat diinternal kader NU.
Khusus bidang kesehatan, Kyai Fasha berharap RSNU Bondowoso yang saat ini masih berstatus klinik bisa segera naik kelas menjadi Rumah Sakit minimal tipe D.
“Harus segera dipersiapkan apa saja yang menjadi persyaratannya baik dari segi SDM maupun infrastrukturnya,” katanya.
Dalam acara yang dilaksanakan di Kantor PCNU Bondowoso itu, dr Habib Muzakky yang bertugas di Puskesmas Pradjekan ditunjuk sebagai pemateri seminar. Para peserta sangat antusias terhadap paparan yang disampaikan, terutama terkait kontradiksi antara minimal usia pernikahan Undang-undang (UU) dan secara medis.
Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, batas usia menikah bagi perempuan ialah 16 tahun dan pria 19 tahun. Namun secara medis, para ahli kesehatan menilai usia minimal menikah bagi perempuan adalah 18 tahun dan 20 tahun bagi laki-laki.
Salah satu peserta yakni Ketua MWC NU Tegal Ampel, H Samsul Tahar berharap acara ini bisa dilakukan juga dilevel MWC hingga ranting. Sehingga, masyarakat akar rumput bisa mengetahui bagaimana dampak negatif yang dihasilkan dari pernikahan dini.
“Jadi harapan saya tidak hanya berhenti dilevel Cabang tapi terus sampai ranting. Sehingga masyarakat bisa tahu bagaimana dampak pernikahan dini,” ujarnya.
Hadir dalam acara itu kader NU dari seluruh MWC dan ratusan ranting di Kabupaten Bondowoso. [har]

Tags: