LKPJ Kabupaten Madiun Disetujui, Penanganan Aset Jadi prioritas

Pejabat Katua DPRD Kab Madiun, Y. Ristu Nugroho, ST menyerahkan berkas acara penandatangan terhadap rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2017 dan Penandatanganan Naskah Persetujuan bersama atas 8 Rancangan Perda menjadi Perda yang Definitif kepada bupati Madiun, H. Muhtarom, S.Sos (kiri) di gedung DPRD setempat, Senin (16/7).

Kab Madiun, Bhirawa
DPRD dan Bupati Madiun menyepakati Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2017 dan Penandatanganan Naskah Persetujuan bersama atas 8 Rancangan Perda menjadi Perda yang Definitif, ditantadangani bersama antara Bupati Madiun dan Pejabat Ketua DPRD Kab Madiun, di gedung DPRD setempat, Senin (16/7).
Dikonfirmasi usai sidang paripurna Bupati Madiun mengatakan terkait dengan pertanggung jawaban APBD TA 2017, pendapat yang perlu tindak lanjut yaitu khususnya tentang aset. Menurutnya Urusan aset menurutnya tidak mudah, namun dengan adanya IP4T diharapkan dapat diselesaikan dengan cepat.
Kemudian terkait dengan silpa, Muhtarom menyebut silpa di Kab. Madiun bila di bandingkan dengan daerah sekitar ini kecil, dengan kisaran Rp81miliar, dibandingkan daerah sekitar ada yang Rp200 miliar.
“Kita tidak melihat besar atau kecil, yang penting dari tahun ke tahun kita berusaha bagaimana silpa kita kecil. Dan tentang penandatangan 8 Raperda tersebut, itu semua dalam rangka peningkatan pelayanan kemudian dan pada perda tidak ada yang prioritas sekali karena sekrang sudah adanya eplaning, ebudget dan emonitoring sehingga semuanya on the track,”papar bupati Muhtarom
Dalam sambutannya, Bupati Madiun, H. Muhtarom, S.Sos menyatakan, terkait rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2017. Yakni : Agenda yg mendesak adalah perubahan APBD tahun anggaran 2018 dan tahun anggaran 2019 yang diawali dari KUA PPAS perubahan sebagaimana lazimnya dan beredoman pada ketentuan yang berlaku.
Meningkatkan koordinasi baik melalui OPD maupun instansi vertikal, juga peningkatan konsultasi dg pemerintah pusat maupun provinsi serta antar pemerintah daerah. Menyikapi atas informasi terkait APBN yang akan berdampak pada APBD, khususnya sumber dana yg berasal dari pemerintah pusat.
Sidang Paripurna yang kedua yaitu pembahasan bersama antara eksekutif dengan legislatif yang telah fasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi atas 8 rancangan Perda. tersebut menghasilkan pembahasan raperda yang telah dituangkan dalam : Surat Gubernur Jatim tgl 28 juni 2018 nomor : 188/9768/013.4/2018 tentang hasil fasilitasi 4 rancangan perda kab. Madiun. Surat Gubernur Jatim tgl 11 juli 2018 nomor : 188/9768/013.4/2018 tentang hasil fasilitasi 4 rancangan perda Kab. Madiun
Adapun 8 rancangan perda yg telah difasilitasi dan selanjutnya dapat ditetapkan menjadi perda yang definitif adalah : Raperda tentang perubahan atas perda no. 1 th. 2015 tentang desa.
2. Raperda tentang penyelenggaraan perpustakaan. Raperda tentang penyelenggaraan pelayanan publik.
Raperda tentang perubahan kedua atas perda no. 8 th. 2012 tentang penyertaan modal pemda pada perusahaan air minum Tirta Dharma Purabaya Kab. Madiun. Raperda tentang perubahan atas perda no. 18 th. 2011 tentang pengelolaan pasar daerah. Raperda tentang penanggulangan HIV dan AIDS di Kab. Madiun. Raperda tentang penataan & pemberdayaan pedagang kaki lima. Raperda tentang penyediaan, penyerahan pemanfaatan dan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan kawasan pemukiman.
“Agar kita tidak lupa untuk merayakan sebuah moment penting yang selalu diperingati setiap tahunnya. Yaitu hari jadi Kabupaten Madiun yang ke 450. Dengan semangat hari jadi, kedepan tentunya masih banyak usaha yang harus kita lakukan dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat Kab. Madiun. Untuk itu dukungan, kerjasama dan rasa kebersamaan sangat kami harapkan baik dari jajaran legislatif maupun segenap komponen masyarakat Kab Madiun,”kata bupati berharap. [dar]

Tags: