LLDikti Soroti Pelanggaran Kampus Swasta

Mulai dari Peneguran hingga Penghentian Aktifitas Perkuliahan
Surabaya, Bhirawa
Kasus pelanggaran yang dilakukan perguruan tinggi (perti) masih ditemukan Lembaga Layanan Perguruan Tinggi (LLDikti) Wilayah VII. Pelanggaran tersebut cukup bergam mulai dari ringan hingga berat.
Menurut Sekretaris LLDikti Wilayah VII, Widyo Winarso penlanggaran ringan yang masih ditemui oleh pihaknya yaitu penerapan pembelajaran yang menyalahi standart pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan oleh perti. Misalnya, mendiskon jumlah pertemuan. Hal tersebut diakuinya, terdeteksi melalui pangkalan data, laporan masyarakat hingga pemeriksaan lapangan.
“Ini terlihat juga dengan data absensi kroscek waktu,” papar dia, kemarin (6/12).
Pelanggaran lain, sambung dia, adalah banyaknya dosen yang belum mempunyai kewenangan mengajar hingga pendampingan skripsi. sehingga kesannya, mereka sudah mengajar, akan tetapi belum. Selain itu juga mereka belum mempunyai jabatan fungsional akademik.
“Untuk pelanggaran ringan ini kami masih melakukan taraf pendampingan dan peneguran agar bisa dilakukan perbaikan tata kelola pembelajaran,” ujar dia.
Sementara pelanggaran paling berat bisa terjadi ketika adanya sengketa dan kelas jauh. “Salah satu temuan kelas jauh yaitu kuliahnya di pabrik gula padahal kampusnya di kota lain,” imbuhnya.
Untuk pelanggaran berat tersebut akan dikenakan sanksi dengan pencabutan layanan. Termasuk tidak boleh menerima bantuan dana ataupun aktifitas perkuliahan dihentikan sementara.
Lebih lanjut, setelah pelanggaran sudah diperbaiki maupun diselesaikan, sanksi yang diberlakukan bisa dicabut. Seperti kasus yang terjadi di Universitas Kanjuruan Malang (Unikama). Di mana pihak Unikama mendapat sanksi atas konflik internal di tingkat penyelanggara atau yayasan dengan tingkat Pelaksana atau Rektorat.
“Unikama sudah tuntas. Dari kementerian sudah memutuskan pejabat sementara rektor Unikama. Sehingga mereka tinggal menuntaskan konflik secara internal dan menunggu proses hukumnya,” jelas dia. Dari hal itu, kampus bisa memulai pembelajaran kembali dan meluluskan mahasiswa.
Di temui di tempat yang sama, pihak Unikama rupanya menuturkan ada konflik yang baru dilingkungan kampus. Pasalnya pemberian Surat Keputusan dan Penunjukkan Pjs Rektor Unikama ternyata tak memberikan kelancaran dalam aktifitas perkuliahan.
Wakil rektor 3 Unikama, Erik Teguh Prakoso menuturkan hingga saat ini pihak rektor yang berkonflik masih ikut dalam manajemen kampus. Sehingga hal itu menimbulkan konflik baru.
“Kami ingin pihak LLDikti hadir di kampus untuk melihat secara nyata kalau memang pihak berkonflik masih ada di kampus dan tidak mengindahkan penunjukkan Pjs Rektor yang baru,” kata dia.
Sementara yang diberikan Kemenristekdikti ke pihaknya, masih pada akses pangkalan data. Sedangkan akses data lainnya belum bisa diakses. “Ini akan berdampak pada anggaran yang diterima kampus dan banyak hal lainnya,” lanjut dia.
Jika tidak bisa diakses, sambungnya, akan emnimbulkan masalah pada pelayanan akademik. Sedangkan rektor yang berkonflik justru masih bisa mengakses.
“Ya.. kami berharap LLDikti memberi pelayanan nyata atas kampus yang sudah dicabut sanksinya sehingga pihak kampus bisa menjalankan pembelajaran,” pungkas dia. [ina]

Tags: