LLDIKTI Tetapkan Besaran Kuota Penerima KIP-K PTS

Ribuan mahasiswa baru diajak menikmati sensati teknologi VR dengan berkeliling kampus dan mengunjungi technopreneurs hanya dengan menggunakan kacamata teknologi VR dihalaman UMSurabaya, Senin (10/9).

Besaran Kuota Antar PTS Tak Sama
Surabaya, Bhirawa
Lembaga Layanan Perguruan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VII, menetapkan besaran kuota KIP Kuliah (KIP-K) dan Bantuan UKT/SPP mahasiswa Tahun 2020 untuk sejumlah Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Surabaya. Di Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya, kebijakan ini termuat dalam Surat Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Nomor 0708/J5/BP/2020 tanggal 3 Juli 2020. Dan Surat Kepala LLDIKTI Wilayah VII Nomor 1105/LL7/KM/2020, tertanggal 7 Juli 2020 tentang Usulan KIP Kuliah dan Bantuan UKT/SPP Mahasiswa Tahun 2020.
Kepala Lembaga Informasi dan PMB UMSurabaya, Radius Setiyawan menuturkan, tahun ini UMSurabaya menerima kuota KIP-K sebanyak 159 bagi mahasiswa baru atau semester I. Sedangkan kuota untuk bantuan UKT/SPP bagi semester III sebanyak 18 mahasiswa dan bagi mahasiswa semester V dan VII masing – masing sebanyak 17 orang.
“Di awal kami ajukan 20 orang untuk mahasiswa baru atau yang di semester I. Tapi tahun ini karena LLDIKTI meningkatkan jumlah besaran kuotanya kami dapatnya 159 mahasiswa,” kata Raidus, Senin (26/7).
Dijelaskan Radius, penerima KIP-K bisa mendaftarkan kuliahnya di program studi (prodi) yang telah terakreditasi A dan B. Hal itu sesuai dengan persyaratan yang dikeluarkan LLDIKTI dan harus dipenuhi PTS penerima kuota KIP-K. ”Untuk FK (fakultas kedokteran) UMSurabaya kami belum menyediakan penerimaan mahasiswa baru melalui KIP-K. Begitu juga untuk prodi baru seperti Farmasi, D4 TLM,” jelasnya.
Terkait persyaratan mahasiswa baru penerima KIP-K, dijabarkan Radius, yakni siswa SMA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya. Terbatas secara ekonomi dengan memyertakan KIP, PKH dan KKS.
“Jika belum memiliki KIP atau KKS, bisa memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali sebesar Rp4 juta atau jika dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000 per kepala keluarga. Serta membuat surat pernyataan kinerja dengan perguruan tinggi terkait prestasi akademik,” urainya.
Lebih lanjut, untuk pemerima bantuan UKT/SPP beberapa persyaratan harus dipenuhi mahasiswa. Seperti, aktif di Perguruan Tinggi dan terdaftar di PDDIKTI, mahasiswa yang orangtua/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi Covid 19 dan tidak sanggup membayar UKT/SPP semester gasal tahun akademik2020/2021. Berlaku bagi mahasiswa program Diploma dua, Diploma tiga, Diploma empat dan Sarjana.
“Bantuan UKT/SPP ini diprioritas bagi mahasiswa dari keluarga peserta PKH, KKS atau mahasiswa dari keluarga dengan pendapatan kotor Rp750.000 ribu,” tambah dia.
Perolehan besaran kuota penerimaan KIP-K di masing-masing PTS berbeda. Jika UMSurabaya mencapai 159, lain halnya di STIE perbanas Surabaya. Wakil Ketua III, Bidang Pengembangan Kemahasiswaan dan Kehumasan STIE Perbanas Surabaya, Basuki Rachmat, menuturkan berdasarkan surat yang diterimanya dari LLDIKTI tertanggal 22 Juli, kampusnya mendapatkan kuota sebanyak 15 mahasiswa dengan KIP-K.
“Mahasiswa itu bisa mendaftarkan dirinya sesuai dengan prodi yang diinginkan. Kebetulan di kampus kami ada enam prodi, empat prodi alhamdulillah sudah terakreditsi A semia, sedangkan dua prodi yang terakreditas B, ekonomi syariah dan S2,” papar dia.
Sedangkan untuk bantuan UKT/SPP, kata Basuki pihaknya tak mendapatkan kuota untuk mahasiswa di semester III,V dan VII. Kendati begitu, pihaknya tetap memberikan keringanan pembiayaan bagi yang terdampak pandemi Covid 19, namun sifatnya penundaan pembayaran.
“Jika ada mahasiswa yang terlambat membayar karena dampak Covid 19 maka diminta membuat surat pernyataan dengan keterangan tanpa ada denda. Begitupun bagi mahasiswa yang cuti tidak dikenakan biaya atau denda. Jadi kami melakukannya agak berbeda dengan yang lain. Bagi mahasiswa yang mengajukan keringanan biaya kuliah bisa mengajukan biaya kuliah ke Perbanas,” urainya. [ina]

Tags: