Loembini Pedjati: Imbau Pasangan Usia Subur Bisa Kendalikan Masa Hamil

Seorang warga tengah memeriksa kesehatannya untuk KB di wilayah Kabupaten Pasuruan sebelum pandemi covid-19.

Pasuruan, Bhirawa
Pemkab Pasuruan menggratiskan pelayanan peserta keluarga berencana (KB) di wilayah Kabupaten Pasuruan. Upaya itu tak lain untuk mengendalikan angka kehamilan di masa pandemi Covid-19.

Kepala Dinas Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (KB-PP) Kabupaten Pasuruan, Loembini Pedjati Lajoeng menyatakan adanya anjuran Work From Home (WFH), social distancing dan physical distancing membuat pasangan usia subur (PUS) banyak menghabiskan waktu di rumah. Sehingga kemungkinan besar terjadi peningkatan angka kehamilan alias baby boom.

Namun, dari sisi kesehatan fisik dan psikis, ibu hamil dan bayinya berpotensi lebih rentan karena kondisi emosional sang ibu yang bisa saja berubah dampak pandemi.

“Kami hanya mengimbau kepada pasangan usia subur sedianya mengendalikan kehamilannya. Ini sifatnya hanya imbauan saja, apabila pasangan usia subur ingin memiliki anak di tengah pandemi, sah-sah saja,” papar Loembini Pedjati Lajoeng, Kamis (4/6).

Ia menyarankan ibu di usia subur yang hamil agar senantiasa menjaga kesehatannya. Terlebih juga harus rajin memeriksakan kehamilan secara berkala dan berkelanjutan.

“Kandungannya harus dijaga. Terlebih, asupan gizi bagi ibu dan bayi harus diperhatikan. Sang ibu senantiasa tidak boleh stres,” kata Loembini Pedjati Lajoeng.

Dalam hal membantu pasangan usia subur mengendalikan kehamilan, pihaknya membebaskan biaya pelayanan peserta KB selama pandemi Covid-19. Peserta KB bisa mendatangi semua puskesmas di wilayah Kabupaten Pasuruan dan RSUD Bangil serta RSUD Grati untuk mendapatkan layanannya.

Penggratisan biaya layanan KB itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Pasuruan nomor 900/992/424.080/2020 tertanggal 29 Mei 2020 tentang pembasan biaya pelayanan peserta KB.

Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa pelayanan peserta KB aktif dan peserta KB baru selama pandemi korona tetap diadakan sesuai standar social and physical distancing. Selanjutnya menggratiskan biaya pelayanan KB seperti pemasangan dan pelepasan IUD, pelayanan suntik KB, penanganan komplikasi KB serta pemasangan dan pelepasan implant.

“Pemkab Pasuruan membantu untuk membebaskan biaya pelayanan peserta yang ingin mendapatkan layanan KB,” jelas Loembini Pedjati Lajoeng. [hil]

Tags: