Lolos Administrasi, Empat Kandidat Sekdaprov Jatim Jalani Assessment

Pemprov Jatim, Bhirawa
Sebanyak empat pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Jatim dinyatakan lulus seleksi administrasi, mengikuti seleksi calon Sekdaprov Jatim, pengganti Dr H Akhmad Sukardi MM. Pengumuman lolosnya empat pejabat tersebut tertuang dalam surat keputusan Nomor 821/5158/Pansel-JPTM/2018 yang ditandatangani Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Provinsi Jatim Dr Rudi Purwono SE MSE pada 17 Juli 2018.
Keempat pejabat tersebut adalah; Asisten II Sekdaprov Jatim Bidang Ekonomi dan Pembangunan Dr Ir Fattah Jasin MS, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jatim Dr Ir Wahid Wahyudi MT, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jatim Dr Ir Heru Tjahjono MM dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jatim Bobby Soemiarsono SH MSi.
Selanjutnya, empat pejabat tersebut akan mengikuti proses selanjutnya dengan mengikuti seleksi kompetensi atau assessment. Rencananya, assessment tersebut bakal dilaksanakan pada hari ini, Kamis (19/7), di Gedung Assessment Center Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Provinsi jatim.
Setelah seleksi kompetensi, kandidat Sekdaprov Jatim ini juga harus mengikuti seleksi tes wawancara yang bakal digelar pada, Sabtu (21/7). Untuk tes wawancara ini, dilaksanakan di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jatim. Setiap proses seleksi ini, dimulai pukul 08.00 WIB.
Menurut surat pengumuman hasil seleksi administrasi, setiap peserta seleksi yang bakal mengikuti seleksi assessment dan wawancara, diharuskan membawa form data critical incident dan kuesioner job experiences-job expectations. Selain itu, jika peserta tidak hadir dalam seleksi assessment dan wawancara dinyatakan mengundurkan diri.
Dengan lolosnya hasil seleksi administrasi, itu artinya empat kandidat sekdaprov ini telah memenuhi persyaratan administratif sesuai pengumuman Nomor: 821/4801/Pansel-JPTM/2018 tentang Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya/Sekdaprov Jatim ini, terddapat beberapa syarat umum yang harus dipenuhi ASN, yang ingin mendaftar.
Persyaratan itu diantaranya, berstatus ASN yang diutamakan dari lingkungan Pemprov Jatim. memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan.
Kemudian, memperoleh persetujuan tertulis dari pejabat pembina kepegawaian, memiliki pangkat/golongan ruang serendah-rendahnya Pembina Utama Muda (IV/c), diutamakan pangkat golongan ruang Pembina Utama Madya (IV/d). Sedang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II) atau jabatan fungsional ahli utama paling singkat dua tahun pada 1 Juni 2018.
Syarat lain adalah saat pelantikan usia maksimal 58 tahun, memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah S1/Diploma IV, tapi lebih diutamakan pasca sarjana atau S2 dan S3. Kemudian, telah mengikuti Diklatpim II, diutamakan telah mengikuti atau sedang Diklatpim I.
Kemudian tidak pernah menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK. telah menyerahkan SPT/pelunasan kewajiban pajak tahun 2017 dan sehat jasmani dan rohani.
Menanggapi proses seleksi kandidat sekdaprov Jatim ini, Gubernur Jatim Dr H Soekarwo menyatakan, proses seleksi calon sekdaprov yang dilakukan tim pansel sudah berjalan dengan baik, tanpa ada intervensi. Ada beberapa proses seleksi yang harus dilakukan semua calon.
“Setelah empat calon lolos seleksi administrasi, akan mengikuti seleksi berikutnya yakni assessment dan wawancara dengan bentuk prsentasi tentang kompetensi dan kemampuan menguasai permasalahan baru. Jadi tidak hanya urusan administrator saja, tapi juga yang lainnya. Selain itu, juga ada presentasi. Nilainya itu 40, 40, dan 20,” ujar Pakde Karwo, sapaan karib Gubernur Soekarwo.
Proses seleksi ini, lanjut mantan Sekdaprov Jatim ini, harus sudah selesai sebelum 12 Agustus 2018, sebagai ambang batas enam bulan sebelum dirinya berakhir masa tugasnya. “Nanti dari empat calon akan diseleksi menjadi tiga calon. Setelah itu akan dimintakan tanda tangan Presiden RI. Sebab jika eselon I yang tanda tangan presiden, bukan menteri,” tandasnya. [iib]

Tags: