Lomba Pemerintahan Kota

Earth Hour City ChallengePELBAGAI lomba pengelolaan pemerintahan daerah marak diselenggarakan. Berbagai Kementerian dan Lembaga Negara, berkepentingan mendorong pelaksanaan program pemerintah melalui lomba. Berbagai bidang (ke-SKPD-an) dilombakan. Begitu pula LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) dan NG-O (Non-Government Organisation) di luar negeri turut kerap menjadi penyelenggara lomba pemerintah kota.
Namun mesti dicermati, karena berkonsekuensi dengan biaya lomba yang harus dikeluarkan dari kas daerah. Sebagian lomba cukup bermanfaat untuk memacu kinerja SKPD. Tetapi sebagian besar, hanyalah abal-abal. Berbagai lomba tata-kelola pemerintahan daerah, nyata-nyata telah berubah menjadi arena suap. Nominal “sumbangan,” menjadi kriteria utama untuk memenangkan “piala” dan penghargaan. Peserta lomba bagai diperas.
Semula, berbagai lomba hanya marak untuk kalangan swasta. Antaralain berupa pemberian penghargaan kepada (manajemen) perusahaan. Syaratnya, mesti memberikan komitmen “partisipasi.” Biasanya, penghargaan berupa penobatan sebagai yang terbaik. Diumumkan di sebuah hotel (gedung) mewah. Ada merek terbaik, CEO terbaik, tata-kelola manajemen terbaik, atau penjualan terbanyak. Kriteria ditentukan oleh penyelenggara, tidak bisa diganggung gugat.
Semakin banyak ragam penghargaan, penyelenggara semakin untung besar. Semakin banyak kalangan bisnis yang bisa dijaring. Pebisnis berkepentingan mengikuti lomba sebagai bahan per-iklan-an untuk membangun branding. Merek baru, atau jenis produk baru memerlukan pencitraan (pengakuan) sebagai aksi propaganda. Tujuannya, pasti akan memperoleh kepercayaan konsumen, meningkatkan omzet penjualan.
Itulah lomba “tanpa lawan.” Sehingga semua bisa menang, semua meraih piala masing-masing. Adapula pula lomba dengan melibatkan masyarakat luas melalui bukti dukungan sms. Metode ini merupakan upaya menarik partisipasi publik, biasanya dilakukan untuk kalangan pemerintahan. Seperti pernah dilakukan pada “lomba” 7 keajaiban dunia. Pemerintah (pusat) turut tergiur dengan mendaftarkan pulau Komodo.
Ternyata LSM penyelenggara tidak cukup profesional (ecek-ecek dengan program abal-abal). Banyak LSM ecek-ecek di berbagai negara di Eropa, berkeliaran di Asia Tenggara, mencari “mangsa” pemerintahan daerah. Tujuannya menebar berbagai janji piala. Sedangkan pemerintah daerah berkepentingan sebagai pencitraan (propaganda). Pemerintah Kota Surabaya juga pernah mengikuti program lomba serupa. Tetapi penghargaan (piala-nya) diperdebatkan.
Kini giliran Pemerintah Kota Balikpapan, coba mengikuti “tantangan” bertema Earth Hour City Challenge (EHCC). Ajang penilaian tata-kelola pemerintahan kota, bidang lingkungan hidup dan (hemat ke-energi-an). Konon penyelenggaranya NG-O internasional, dibawahkan WWF (World Wildlife Fund) Global. Sebanyak 44 kota di berbagai belahan dunia didaftar dalam “tantang” ini.
Selain Balikpapan, Jakarta, serta  Semarang turut didaftar. Kota Balikpapan, beruntung, menempati runner-up dibawah Paris. Namun menilik program ber-label International Council for Local Environmental Initiatives (ICLEI), patut diwaspadai. Lebih lagi, dukungan sms yang diberikan juga beralamat (laman) Balikpapan dengan nama welovecities. Boleh jadi, ini mendekati saat pilkada.
Dus berbagai lomba pemerintahan kota, akan lebih marak ditawarkan. Tujuannya untuk membangun branding pencitraan. Terutama yang melibatkan incumbent, petahana Kepala Daerah yang mencalonkan kembali untuk periode kedua. Maka wajar, manakala BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) akan lebih serius meng-investigasi pengeluaran APBD. Incumbent, memang berkesempatan menggelontor kas daerah untuk kepentingan pribadi.
Maka berbagai lomba pemerintahan daerah, merupakan modus baru. Penggelontoran kas daerah untuk membangun pencitraan, dulu, lebih bermodus bantuan sosial dan hibah. Dengan program karitatif, biasanya melibatkan “sayap” di luar SKPD. Misalnya, melalui simpul kelompok masyarakat: PKK, Kepemudaan, buruh, sampai UMKM dan PKL (pedagang kaki lima). Juga program “sayap” posyandu serta PAUD.
Namun berbagai lomba dan pergerakan “sayap” politik, pasti akan terendus. BPK (dan KPK serta MK) akan selalu berpatokan pada PP Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Terutama pasal 4. Sudah banyak yang dipergoki, dan kemenangannya (dalam pilkada) dibatalkan.

                                                                                                                ———   000   ———

Rate this article!
Lomba Pemerintahan Kota,5 / 5 ( 1votes )
Tags: