Lou Hwa Nangis Minta Maaf Umat Muslim

Direktur PT Pradibta Perkasa Makmur, Lou Hwa, saat menyampaikan permohonaan maaf.

Direktur PT Pradibta Perkasa Makmur, Lou Hwa, saat menyampaikan permohonaan maaf.

Gresik, Bhirawa
Agar tak menjadi konflik nasional, MUI Gresik bersama Forpimda (Forum Koortdinasi Pimpinan Daerah)  dan sejumlah Ormas di Gresik  menggelar rapat koordinasi terkait temuan sandal berlafal Allah di PT Pradibta Perkasa  Makmur (PT PPM) di KM 33,2 Jl Raya Wringinanom, Kec Wringinanom, Kab Gresik.  Hasilnya, terdapat tujuh butir kesepakatan yang harus dilaksanakan, baik oleh perusahaan maupun kepolisian.
Ketujuh kepakatan itu mendesak pihak berwenang untuk mengusut secara tuntas.  Sebab, kasus itu dinilai telah melecehkan agama dan dapat menimbulkan konflik horizontal, sesuai UU Nomor 01 PNPS/1965 yang telah diundangkan kembali dengan UU Nomor 03 tahun 1969 dan masuk dalam KUHP 156 A.
Kedua, mendesak pihak berwenang untuk memusnahkan hasil produk sandal yang belum beredar selambat-lambatnya tiga kali 24 jam setelah pernyataan sikap dibacakan. Ketiga, pimpinan PT PPM harus menarik semua produk sandal yang telah beredar di masyarakat, dengan memberikan kompensasi untuk ditukar dengan hasil produk sandal dengan tipe/merek lain selambat-lambatnya tiga kali 24 jam setelah pernyataan sikap dibacakan.
Keempat, pimpinan PT PPM wajib menyampaikan permohonan maaf kepada Umat Islam secara terbuka sekurang-kurangnya melalui empat media cetak nasional dengan ukuran separuh halaman selama tiga kali berturut-turut. Kelima, masyarakat yang terlanjur membeli sandal atau memiliki sandal untuk memusnahkan atau menyerahkan kepada pihak kepolisian.
Keenam, kepada Umat Islam agar tetap tenang, serta tak terprovokasi dengan kasus itu. Sebab, dikhawatirkan akan menimbulkan tindakan anarkis yang tak dibenarkan. Ketujuh kepada PT PPM dan perusahaan lain untuk tak memproduksi barang apapun yang dapat berpotensi melecehkan agama Islam. Setelah pembacaan hasil kesepatakan, kemudian dialanjutkan pembakaran sandal  di Halaman Masjid Agung Gresik dipimpin Kapolres Gresik, AKBP Ady Wibowo.
Menurut AKBP Ady, proses hukum sandal itu  jalan terus. Polres akan terus melakukan penegakan hukum. Maka diminta kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tak terprovokasi. ”Kasus ini sedang kami tangani. Kami meminta masyarakat  tetap tenang, tetap menjaga Kantibmas,” tegasnya.
Ketua MUI Kab Gresik, KH Mansur Sodik menjelaskan, dari hasil pertemuan dengan owner PT PPM, Lou Hwa, diketahui kalau sandal berlafal Allah itu yang sudah beredar sebanyak 82.079 pasang. ”Sandal-sandal itu sudah beredar di pasaran Indonesia, baik di Pulau Jawa maupun luar Jawa.  Karena itu, semua  sandal yang belum  laku di pasaran akan ditarik dari peredaran,” jelasnya.
Sementara itu, Lou Hwa matanya tampak berkaca-kaca saat diminta untuk memberikan sambutan sebelum  pembakaran sandal dilakukan. Berulang kali warga keturunan ini meyampaikan permohonan maaf kepada Umat Islam atas keteledoran yang dilakukan. Tidakan yang dilakukan menurutnya sama sekali tidak ada unsur kesengajaan. ”Oleh sebab itu, kepada Umat Muslim saya benar-benar memohon maaf yang sebesar-besarnya,” katanya penuh sesal.
Lou Hwa mengaku sama sekali tak tahu jika matras sandal yang diprosuksi itu bermotif lafal Allah, meski sandal itu sudah diproduksi setahun lebih. [eri]

Rate this article!
Tags: