LP Dicabut,Anggota DPRD Bangkalan Terancam Bebas

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

PN Surabaya, Bhirawa
Ketua Komisi A DPRD Bangkalan, Kasmu alias Aldi Alfarisi akhirnya didudukkan dikursi panas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (1/10) atas dugaan kasus pencabulan yang dilakukannya terhadap anak tirinya yakni, LCD.
Sidang yang di Ketuai Majelis Hakim Musa Arief Aini digelar secara tertutup di ruang sidang Kartika 2 PN Surabaya. Pada sidang perdana ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmad Hari Basuki. Usai mendengarkan surat dakwaan, terdakwa Kasmu tidak mengajukan eksesi (keberatan).
Selanjutnya, Jaksa Hari mengatakan bahwa sidang dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. “Ada tiga saksi yang dihadirkan, salah satu diantaranya adalah ibu korban dari LCD yakni Kusnatun sekaligus istri terdakwa,” terang Jaksa Hari saat dikonfirmasi via seluler, Kamis (1/10).
Lanjut Hari, dalam persidangan yang berlangsung tertutup itu, saksi Kusnatun menyerahkan bukti adanya perdamaian antara korban LCD dan terdakwa yang dibuat di notaris, dan diserahkan ke Ketua Majelis Hakim Musa Arief Aini.
Dalam akte notaris tersebut menurut Jaksa Hari, berisi tentang penyangkalan adanya dugaan perbuatan cabul antara terdakwa Kasmu dengan korban LCD. Anehnya, pernyataan tersebut sudah ada sejak penyidikan. Namun kasus ini tetap dinyatakan sempurna oleh Kejaksaan.
“Pernyataan itu tidak menghapus pidananya, dan Pengadilan lah yang akan menilainya,” terang Jaksa dari Kejati Jatim itu.
Sementara, saat disinggung mengenai adanya perbedaan identitas terdakwa, dimana pada penyidikan dicantumkan nama terdakwa bukan Kasmu tapi Aldi Alfarisi, Jaksa Rahmat Hari Basuki enggan menanggapi hal itu. “Saya tidak mau menyinggung itu, tapi dalam surat dakwaan nama terdakwa adalah Kasmu, sesuai dengan identitas aslinya,” ungkapnya.
Terpisah, Malik selaku pengacara terdakwa Kasmu mengaku tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa. Menurutnya langkah itu dilakukan karena berpedoman kepada bukti yang dimilikinya yang sudah diajukan ibu korban selaku saksi pelapor ke Majelis Hakim. “Laporan kan sudah dicabut, untuk apa kami mengajukan keberatan. Makanya tadi kami langsung minta pemeriksaan saksi,” terangnya saat dikonfirmasi melalui selulernya.
Saat disinggung terkait tidak ditahannya kliennya dalam kasus ini, Malik membenarkannya. “Sejak awal tidak ditahan, statusnya tahanan kota dan Majelis Hakim juga memperpanjang status tahanan kota nya,” kata Malik.
Sementara itu, Musa Arief Aini selaku Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini membenarkan adanya penyerahan bukti perdamaian yang diserahkan ibu korban. Namun Musa mengaku belum mempelajari isinya, termasuk ibu korban yang berposisi sebagai saksi pelapor.
“Ya benar, tapi saya belum tau isinya. Yang menyerahkan ibu korban, saya tidak menyebut saksi pelapor lho ya, tapi ibu dari korban,” tegasnya.
Seperti diketahui, pria berusia 42 tahun itu ditangkap Tim Cobra Subdit II Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim di Hotel Oval, Surabaya pada Senin (2/2) lalu. Saat ditangkap, Kamsu sedang berduaan di dalam kamar bersama perempuan di bawah umur berinisial LCD yang berusia 16 tahun.
Atas perbuatannya, terdakwa Kasmu disangka dengan dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. [bed]

Tags: