LPJ APBD 2018 Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Gagal Disahkan

Sidoarjo-Bhirawa
LPJ APBD 2018 gagal disahkan di sidang paripurna, Selasa (9/7) malam. Sebagian besar anggota dewan ‘kabur’ meninggalkan paripurna dan sebagian sejak awal tidak muncul. Petugas Sekwan mencoba menelpon untuk mengkonfirmasi kehadiran juga tidak bisa, karena ponsel dinonaktifkan.
Acara yang sedianya dimulai pukul 20.00 berjalan cukup tegang, pimpinan yang hadir ketua DPRD Sullamul Hadi Nurmawan dan wakil ketua Emir Firdaus. Keduanya mencoba menghubungi sejawatnya yang belum datang. Tetapi banyak telepon dimatikan. Ditunggu hingga pukul 22.00, masih tidak kourum. Anggota hadir kurang dari 30 orang.
Akhirnya sidang paripurna tidak bisa dilanjutkan karena tidak kourum, padahal siding ini penting untuk mengambil penting untuk mengesahkan LPJ APBD 2018. Anggota fraksi PKB tampak sangat kecewa, mereka menyayangkan ketidakhadiran anggota fraksi lain.
Ketua BK (Badan Kehormatan) DPRD Sidoarjo, dari FKB, Ainun Jariah, memprihatinkan gagalnya paripurna ini akibat ketidakdisiplin sehingga tidak kourum. “Saya minta maaf kepada seluruh masyarakat Sidoarjo atas gagalnya pengesahan LPJ APBD,” terangnya.
Apapun alasannnya, menurut ia, tidak seharusnya mereka tidak megadiri pengesahan. Karena ini merupakan kewajiban anggota dewan. “Mesinya berimbang antara hak dan kewajiban. Lepas dari semua ini kan kewajiban,” tegasnya.
Anggota FKB, Dhamroni, mengaku merasa malu dan tidak ada yang bisa dibanggakan menjadi anggota dewan yang terhormat. Sikap mereka tidak patut untuk dihormati,” ucapnya.
Dengan ‘penolakan’ LPJ APBD maka peristiwa tahun lalu ketika DPRD gagal mengesahkan LPJ APBD 2017 kali ini terulang kembali di tahun 2018. Akibatnya bupati mengeluarkan Perkada. Peristiwa ini makin menunjukkan ketidakharmonisan hubungan politik eksekutif dengan legislatif.
Pimpinan DPRD, sebenarnya kegagalan DPRD mengesahkan LPJ ini tidak berdampak masiv karena bupati bisa menerbitkan Perkada. Tetapi LPJ ini berpengaruh terhadap nasib Raperda APBD 2018. Bagaimana nasib Raperda itu bila LPJ tidak disahkan. Kalau urusan KUA, KUPA akan berjalan seperti biasa dan akan masuk minggu depan. (hds)

Tags: