LPJ APBD Jatim 2021

Nota Keuangan gubernur terhadap pelaksanaan APBD tahun 2021, sedang dibahas di DPRD Jawa Timur. Seluruh fraksi perwalkilan partai politik (Parpol) dan Komisi-komisi, akan menelaah pelaksanaan APBD sebagai LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) Kepala Daerah. Pada ujungnya akan terdapat pendapat DPRD. Yakni, bisa menerima pertanggungjawaban gubernur, atau menolak. Walau selama ini belum pernah terjadi LPJ Gubernur ditolak DPRD.

Tetapi pembahasan sengit bisa terjadi di forum komisi-komisi DPRD. Terutama berkait per-angka-an “jatah” setiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Tak jarang OPD (Dinas, dan Badan daerah) memperoleh anggaran kecil, tidak memadai dengan tugas pokok dan fungsi. Antara lain, bidang Pertanian dan Pangan. Juga “jatah” sektor Perhubungan, dan lingkup Pekerjaan Umum (PU). Begitu pula anggaran perlindungan sosial (pada masa pandemi) belum memadai.

Semula di-konstruksi defisit sekitar 9,9% dari total APBD tahun 2021. Namun realitanya malah surplus 1,26%. Artinya, terjadi penghematan sampai sebesar 11,1%. Penghematan diperoleh dari total serapan anggaran Belanja Daerah sebesar 92,44%, setara Rp 33,852 trilyun. Terdapat silpa (Sisa lebih perhitungan anggaran) sebesar 7,56 %. Realisasi Pendapatan Pemprop juga melampaui target sebesar 3,98% mencapai Rp 34,280 trilyun.

Prestasinya, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terlampaui 10,58% dari target Rp 17,124 trilyun. Tetapi dalam paradigma rencana ke-APBD-an, sisi Pendapatan selalu ditarget “pesimis” (bawah estimasi). Sekaligus sebagai antisipasi kemerosotan ekonomi nasional dan daerah. Sedangkan sisi Belanja dalam APBD selalu ditarget dengan standar harga tinggi (mahal), sebagai antisipasi pelonjakan harga dan inflasi tinggi. Pada ujungnya (realita), biasa terjadi kelebihan target pada Pendapatan, serta sisi Belanja di bawah target.

Walau terdapat prestasi dalam pendapatan, namun Pemerintah Propinsi Jawa Timur masih patut meningkatkan anggaran Belanja Modal. Pada tahun 2021 hanya dialokasikan sebesar Rp 1,969 trilyun. Hanya sekitar 6,6% total belanja daerah. Terealisasi hanya 81,47%. Dibanding realisasi total Belanja Daerah, maka Belanja Modal hanya meliputi 5,81%. Bisa jadi disebabkan refocusing akibat pandemi, yang menyurutkan berbagai prioritas Belanja Modal.

Realisasi Belanja Daerah, sebenarnya tidak dilaksanakan sendiri oleh Pemerintah Propinsi. Melainkan juga bersama pemerintah kabupaten, dan kota, serta masyarakat. Antara lain berupa Bagi Hasil Pajak Daerah kepada Kabupaten dan Kota tahun 2021 mencapai Rp 7,563 trilyun. Juga melalui belanja Bantuan Keuangan tahun 2021 mencapai Rp 579,768 milyar. Serta berbagai hibah kepada kelompok masyarakat.

Nota Keuangan (sebagai LPJ) Gubernur terhadap pelaksanaan APBD merupakan kewajiban mandatory UU 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Khususnya terhadap pasal 31 dan pasal 32. Pada pasal 31 ayat (1), dinyatakan: “Gubernur menyampaikan Laporan Keuangan kepada DPRD. Yakni laporan yang memuat Realisasi Anggaran (RA), Neraca, Arus Kas serta Catatan atas Laporan Keuangan.”

Secara khusus pada pasal 32 ayat (1), dinyatakan bahwa seluruh laporan keuangan harus tersusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Harus diakui, tidak mudah menyusun laporan keuangan berdasar SAP. Karena tidak semua (bahkan hanya sebagian kecil saja) bendaharawan OPD memiliki spesifikasi sebagai akuntan. Wajar, dalam Laporan Keuangan banyak ditemukan pelanggaran terhadap asas akuntansi.

Sebelum disampaikan di hadapan Sidang Pleno DPRD, Laporan Keuangan harus berstatus “audited.” Undang-undang (UU) nomor 15 tahun 2004, mewajibkan menyertakan audit BPK. Tahun ini pemerintah propinsi Jawa Timur memperoleh predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Tetap bukan berarti bebas dari kesalahan. Berdasar data BPK, penyelesaian “temuan” kasus di Pemprop Jawa Timur masih rendah (69,08%). Cukup rawan.

——— 000 ———

Rate this article!
LPJ APBD Jatim 2021,5 / 5 ( 1votes )
Tags: