LPKNI Dukung Permendag Larang Jual Miras

LPKKab Malang, Bhirawa
Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) Kabupaten Malang, mendukung diberlakunya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2015 tentang larangan menjual minumam keras (miras) diberbagai super market atau minimarket, yang diberlakukan pada 16 April 2015.
Ditegaskan Ketua LPKNI Kabupaten Malang Martono, Minggu (19/4), kepada wartawan, dengan diberlakukan larangan super maket dan minimarket menjual miras, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang segera melakukan razia di berbagai super maket dan minimarket. “Seperti di Alfamart dan Indomaret yang tersebar di wilayah Kabupaten Malang,” ujarnya.
Saat ini Pemkab Malang, lanjut dia, tinggal mengimplementasikan Permendag dengan memperkuat dengan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda). Sebab, langkah penarikan ini cukup baik dan kami meminta kepada pengelola minimarket untuk tidak mengejar keuntungan semata namun juga mematuhi peraturan yang berlaku.
Dengan miras tidak dijual bebas di pasaran, kata Martono, hal ini tetunya akan mengurangi tingkat kejahatan di wilayah Kabupaten Malang. Sebab, tidak sedikit tindak pelanggaran hukum sebelumnya dipicu oleh miras. “Pemkab Malang dalam hal ini juga harus terlibat aktif untuk mengawasi yang tidak hanya pada super maket dan minimarket saja, namun juga pada toko-toko kecil yang selama ini menjual miras,” pintahnya.
Menurut Martono, dengan adanya pengawasan pada toko-toko kecil, maka ada upaya untuk membersihkan miras dijual secara bebas bisa ditekan termasuk menerapkan sanksi tegas kepada pelanggar. Seperti langkah sebelumnya yang dilakukan Pemkab Malang saat melakukan penertiban penjualan jamu ilegal dengan menjerat proses hukum kepada pelakunya.
Secara terpisah, salah satu Anggota Paguyuban Seni Tayub Waranggono asal Kecamatan Dau, Kabupaten Malang Jumain mengatakan, dirinya sangat kecewa dengan dikeluarkan Permendag tentang larangan penjualan miras di berbagai toko dan minimarket. Sebab, dalam acara seni tayub selama ini, para tamu dan undangan memiliki budaya meminum bir atau minumam beralkohol ringan.
“Kalau memang pemerintah melarang penjualan miras, kenapa perusahaan yang memproduksi miras nggak ditutup saja. Padahal, selama ini pemerintah juga mendapatkan pembayaran pajak dari cukai miras. Sehingga menurut saya ada ketidakadilan dalam Permendag tersebut,” tegasnya.
Di Warung-warung
Sementara itu, Peredaran minuman keras (Miras) pada sejumlah mini market sudah dibatasi dan dilarang semenjak Permendag No:6/2015 diberlakukan, akan tetapi miras jenis Arak yang biasanya diproduksi secara tradisional oleh masyarakat Tuban ini masih saja banyak ditemukan di pasaran.
Hal ini tampak dari razia yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban beberap saat yang lalu (17/4) dan dapat mengamankan sedikitnya 600 liter Arak yang berasal dari beberapa lokasi dan rumah produksinya di Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding milik Kaswoto.
Meski pada tahun 2013 Bupati Tuban, H. Fathul Huda sudah mengibarkan “bendera perang” pada peredaran Miras jenis Arak dan mencabut izin usaha bioetanol yang disalahgunakan serta razia ketrap dilakukan, akan tetepi masih saja ada yang memperoduksi secara sembuyi-sembunsi, terbukti warung-warung kecil masih menjual minuman beralkohol itu.
“Sebagaimana ketentuan, mereka ini melanggar Peraturan Daerah (Perda), 5 tahun 2004, tentang pengendalian peredaran minuman keras, selain itu minuman beralkohol saat ini sangat dibatasi peredaranya oleh pemerintah,” terang Irianto Kasi Operasional Satpol PP Pemerintah Kabupaten Tuban.
Lebih anjut diterangkan secara rinci, ratusan arak arak tersebut disita dari tiga pemilik yakni 72 liter arak dari Rutiah, pemilik warung  warga Gedungombo, 10 liter dari Suro juga poemilik warung sedangkan sisanya sekitar 510 liter arak dari rumah Kaswanto, juga warga Gedong ombo yang merupakan pabrik produksi arak. “Satu tempat merupakan produsen arak, selain kami sita ratusan liter arak juga kami amankan alat produksinya berupa kompor dan tabung LPG,” kata Irianto.
Terkait produsen arak yang rupanya masih diketemukan di Tuban, pasca pembubaran secara besar-besaran oleh pemerintah, Irianto tidak menampik adanya upaya diam-diam yang dilakukan pemilik industri untuk tetap produksi dibelakang pengawasan petugas. “Rupanya mereka itu memproduksi tidak terus menerus, dalam jeda waktu tertentu mereka baru produksi untuk menghindari pengawasan petugas,” katanya.
Satpol PP juga terus melakuka pengawasan terhadap bekas-bekas pabrik arak untuk menghindari kemungkinan adanya upaya produksi diam-diam yang dilakukan para pemiliknya. Pengawasan berupa patroli rutin sekaligus menindaklanjuti jika ada laporan dari masyarakat. [cyn, hud]

Tags: