LPPK Dorong Kejari Lamongan Sentuh Istri Mantan Ketua DPRD

Afif Muhammad, juru bicara LPPK mendorong Kejaksaa Negeri Lamongan supaya segera menyentuh dan memeriksa keterlibatan istri mantan Ketua DPRD Lamongan H.Makkin Abbas.

Afif Muhammad, juru bicara LPPK mendorong Kejaksaa Negeri Lamongan supaya segera menyentuh dan memeriksa keterlibatan istri mantan Ketua DPRD Lamongan H.Makkin Abbas.

Lamongan, Bhirawa
Kemelut kasus korupsi perjalanan dinas DPRD 2012 belum sepenuhnya selesai. Kendati semua yang ditetapkan sebagai tersangka sudah ditahan dan divonis, namun Lembaga Persauan Pemburu Koruptor (LPPK) meendoron Kejaksaan Negeri Lamongan supaya mengusut tuntas hingga sampai aktor utama kasus DPRD tiga tahun silam tersebut.
Sebab, berdasarkan temuan baru sebelumnya yang menyebutkan keterlibatan nama Maskuriyah istri mantan anggota DPRD Kabupaten Lamongan H.Makiin Abbas belum disentuh sedikitpun.Padahal,Kasi Pidsus Edy Subhan belum laama ini berstatemen didepan media segera ,memanggil Maskuriyah Istri mantan Ketua DPRD untuk diperiksa.
Atas dasar itu Lembaga Persatuan Pemburu Korupsi (LPPK) Babat Lamongan yang dikomandani oleh juru bicara Afif Muhammad  kembali beraksi melurug ke Kantor Kejari.Puluhan massaLPPK meminta kepada  penyidik Kejari supaya mengusut tuntas hingga ke akarnya,Kamis (12/5).
Selain itu, LPPK  juga  melaporkan penemuan data baru,yaitu adanya  akta kesepakatan perjanjian bersama kegiatan DPRD Lamongan sampai periode 2012 pihak pertama tersangka Muniroh (CV Jaya Wisata) dengan Maskuriyah, istri Makin Abbas yang tertuang dalam akta notaris.
Perwakilan massa LPPK ditemui Kasi Pidsus, Edy Subhan dan Kasi Intel, Budiyanto di ruang pertemuan lantai II. Di depan dua kasi ini, perwakilan meminta Kejari tegas mengusut  kasus korupsi di Lamongan. “LPPK tidak  merendahkan kejaksaaan tapi mensupport,mendorong  agar Kejari ada yang menemani. Kalau jaksa tegas, koruptor di Lamongan akan takut,”Tegas Abdullah Rofi’i, salah satu perwakilan massa saat berorasi di depan Kasi Pidsus.
Sementara itu juru bicara LPPK, Afif Muhammad di hadapan Kasi Pidsus, Edy Subhan, mengungkapkan, kejari tidak hanya berhenti pada tersangka anggota dewan saja. Tapi tiga orang yang lainnya yang diduga terlibat korupsi, yakni mantan Ketua DPRD, Makin Abbas yang mana menurutAfif menjadi aktor kasus Perdin tersebut.
“Khususnya mantan ketua DPRD dan istrinya,Kejari perlu melanjutkan kasus dana perdin yang masih melibatkan sejumlah orang.Kalau yang sudah jadi tersangka itu hanya kroco – kroconya saja,” ungkap Afif Muhammad sembari menambahkan bahwa LPPK akan mengawal terus dan tidak berharap perkara ini akan berhenti.
Menurutnya, aktor intelektual terkait korupsi dana perdin yakni pimpinan DPRD nyata – nyata selama tiga tahun tidak pernah dilelang, karena ada keterlibatan istrnya dan selama itu pula Ketua DPRD memakai PT Jaya Wisata dengan adanya perjanjian lewat akte notaris yang dibuat antara istrinya Maskuriyah dengan Muniroh pemilik PT Jasa Wisata,” terangnya.
Sementara itu Kasi Pidsus, Edy Subhan berjanji akan mengusut tuntas  kasus dugaan korupsi di Lamongan. dalam waktu paling lama dua bulan akan melakukan pengembangan penyelidikan terkait adanya MoU antara Maskuriyah, mantan istri Ketua DPRD Makin Abbas dengan Muniroh, salah satu tersangka korupsi dana perdin. “Akta perjanjian itu yang juga akan kita dalami. Sebab munculnya temuan data baru itu setelah proses penyidikan,korupsi dana perdin sudah pada tahap persidangan,” terang Edy.
Masa kemudian membubarka diri setelah mendapakan jawaba dari pihak Lembaga Adhyaksa tersebut dan membubarkan diri secara tertib dengan dikawal aparat kepolisian. [mb9,yit]

Tags: