LPS Desak Lembaga Perbankan Patuhi Regulasi Penetapan Bunga

Ketua Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Jawa Timur, Sujatno (kiri) dan Direktur Grup Perumusan Kebijakan LPS, Dimas Yuliarto.

Surabaya, Bhirawa
Nasabah perbankan diminta untuk lebih waspada dalam menyimpan dananya dengan imbalan yang tinggi yang ditawarkan oleh lembaga perbankan, apabila bunga yang ditentukan diatas ketentuan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan jika terdapat masalah maka dana simpanan tidak dijamin.
Untuk itu LPS meminta kepada lembaga perbankan supaya mematuhi regulasi penetapan bunga supaya tidak merugikan para nasabah. Direktur Grup Perumusan Kebijakan LPS, Dimas Yuliarto saat dikonfirmasi Bhirawa, Kamis (28/12) kemarin mengungkapkan LPS mengimbau semua lembaga perbankan mematuhi regulasi penetapan bunga sesuai ketetapan.
“Jangan mudah tergiur dengan bunga tinggi, makin tinggi dan tidak wajar bunga simpanan yang ditawarkan pasti lebih berisiko. Kenapa bunga BPR lebih tinggi supaya bisa bersaing dengan bank umum dan Saat ini LPS menetapkan besaran bunga simpanan bank umum 5,75% sementara BPR 8,25%,” jelasnya.
Dimas Yuliarto menambahkan untuk antisipasi penetapan bunga tidak sesuai regulasi, LPS terus melakukan edukasi kepada nasabah sekaligus pemantauan kepada lembaga keuangan bank dan BPR/BPRS. Edukasi ini merupakan langkah preventif bila ada masalah pada lembaga keuangan, nasabah tetap mendapatkan haknya yang dijamin LPS yakni sebesar Rp2 miliar.
“Di Jatim memiliki potensi BPR yang sangat besar hanya saja selama ini belum maksimal dari lima besar BPR nasional tidak ada yang dari Jatim. Hal ini jadi tantangan buat Perbarindo terus meningkatkan kinerja dan penetrasi BPR bias lebih diterima masyarakat menengah bawah yang menjadi segmen pasarnya,” terangnya.
Sementara jumlah BPR di seluruh wilayah Jatim cukup besar, mencapai 312 perusahaan atau sekitar 20% dari total BPR secara nasional yang mencapai 1.788 perusahaan dengan jumlah rekening yang mencapai 2 juta rekening. Dari jumlah tersebut, total dana yang terhimpun mencapai Rp88 triliun dengan nilai yang dijaminkan mencapai Rp82 triliun.
“Jadi, meletakkan uang di BPR ini sangat aman karena kami sudah bekerjasama dengan Lembaga Penjamin Simpanan. Masyarakat tidak perlu khawatir sepanjang suku bunga yang diberikan bank tersebut masi h dalam ketentuan LPS yaitu sebesar 8,25%,” tambah Dimas Yuliarto.
Sedangkan dengan pertumbuhan industri Financial Technologi (Fintech) menuntut industri perbankan lebih aktif untuk menjalin kerjasama. Hal ini dilakukan agar perbankan, khususnya Bank Perkreditan Rakyat (BPR) tidak jauh tertinggal.
Ketua Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Jawa Timur, Sujatno mengatakan bahwa saat ini jalinan kerjasama dengan Fintech memang harus dilakukan. Untuk itu, Perbarindo Pusat telah melakukan penjajakan dengan beberapa perusahaan Fintech yang bisa bermitra dengan BPR.
Beberapa program yang nantinya akan dikerjasamakn diantaranya adalah penyaluran kredit, penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) dan juga pembayaran. “Kemunculan Fintech ini sangat luar biasa dan kami tidak akan bisa melawannya. Kami harus menjalin kerja sama karena Fintech akan mengisi kekosongan yang selama ini tidak kami miliki ,dari sisi teknologinya,” paparnya.
Sujatno berharap, kerjasama Perbarindo dengan Fintech akan secepatnya terjalin sehingga BPR di daerah akan segera menindaklanjutinya dengan perusahaan Fintech yang diminati. “Sampai sekarang masih dalam tahap penjajakan, harapan kami awal tahun depan kerjasama sudah diteken,” ujarnya. [riq]

Tags: