Kota Malang, Bhirawa
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah (LKPP), Agus Rahardjo pada saat sosialisasi Unit Layanan Pengadaan (ULP), di hotel Atria, belum lama ini, mengungkapkan, Layanan Pengadaan Secara Elektorinik (LPSE) Kota Malang telah melakukan pelanggaran. Karena itu jika sampai diulang maka pihaknya akan membekukan LPSE milik Kota Malang ini.
Keselahan yang telah dilakukan oleh LPSE Kota Malang itu, mengurut Agus, adalah telah dengan sengaja melakukan bloking terhadap situs LPSE, sehingga orang mau mangajukan penawaran tidak bisa masuk. “Itu kesalahan fatal, jangan dikira tidak kita pantau, semua yang dilakukan oleh LPSE se Indonesia kita pantau, dan masyarakat juga boleh memberikan laporan. Makanya seluruh kegiatan LPSE itu akan kita monitor,” terang Agus.
Keberadaan LPSE itu, untuk memberikan layanan pengadaan barang dan jasa secara terbuka. Jika diblok, maka tidak ada lagi keterbukaan. Makanya LKPP akan mengambil tindakan tegas terhadap LPSE yang bandel. “Sekali lagi berani melakukan kesalahan maka akan kami tutup, dan dialihkan kepada LPSE disekitar Kota Malang. Kami juga telah merekomendasikan kepada Pak Walikota Malang, agar yang bersangkutan diberi sangsi tegas,” imbuhnya.
Secara tertulis pihaknya bahkan sudah memberikan teguran kepada LPSE Kota Malang, pada bulan September yang lalu, bahkan Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi (Infokom) Kota Malang, Tri Widyani Pangastuti, telah dipanggil ke LKPP untuk mempertangung jawabkan kejadian tersebut. “Kita sudah memberi peringatan pada sejumlah daerah agar proses pengadaan barang dan jasa sesuai aturan. Tidah hanya Kota Malang, peringatan juga kami berikan untuk Banten dan Palembang,” tuturnya. [mut]
Keterangan Foto : Kepala LKPP Agus Rahardjo bersama Walikota Malang dan Kepala ULP Kota Malang.